
Bursel, Ambontoday.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, kini memasuki tahap penanganan resmi. Korban berinisial DR telah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Buru Selatan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, laporan tersebut tercatat dengan nomor:
STPL/38/IV/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU, yang diterima pada Minggu, 12 April 2026, pukul 17.06 WIT oleh petugas SPKT, Aipda Abd. Hamid Saimima.
Korban yang merupakan karyawan honorer dan berdomisili di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rumah Didobrak, Korban Dianiaya Berulang Kali
Peristiwa penganiayaan terjadi di kediaman korban. Berdasarkan keterangan, pelaku diduga lebih dulu mendobrak pintu dan jendela rumah hingga rusak, sebelum masuk dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Korban mengaku dipukul sebanyak tiga kali di bagian leher dan tulang belakang saat berada di dalam rumah. Saat berusaha mengusir pelaku keluar, korban kembali dipukul sebanyak tiga kali di luar rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Hasil visum di RSUD dr. Salim Al-Katiri menguatkan adanya dugaan penganiayaan.
Pelaku Ongen, Diduga ASN
Dalam laporan tersebut, pelaku diketahui bernama Ongen.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Status pelaku sebagai ASN menjadi perhatian publik, mengingat aparat penegak hukum dituntut untuk menangani perkara ini secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas
Tim kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni yang seharusnya segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka mendesak Kapolres Buru Selatan dan jajaran Satreskrim untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku, termasuk kemungkinan penahanan.
“Laporan polisi sudah ada dan hasil visum juga menguatkan. Kami minta proses hukum berjalan tanpa penundaan,” tegas kuasa hukum korban.
Korban Soroti Penanganan Polisi
Korban juga menyoroti lambannya penanganan perkara oleh aparat kepolisian. Ia mengaku sempat mengalami kejanggalan saat proses pemeriksaan, termasuk ketidakhadiran penyidik saat hendak dimintai keterangan.
Pihak keluarga korban pun disebut mulai geram dan mendesak agar pelaku segera diproses guna menghindari potensi tindakan di luar jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Buru Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk status hukum terlapor Ongen.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Kalau mau, saya bisa �buatkan versi headline lebih keras dan “menekan aparat” biar lebih tajam untuk publikasi media
[Nar’Mar]
.





















Komentar