Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi

Spread the love

Saumlaki, Ambontoday.com – Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi kembali menghadirkan bantahan dari tim kuasa hukum para terdakwa. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Jumat (12/12/2025).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memuat sejumlah bagian yang masih bersifat asumtif dan perlu diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Menurut pembela, dakwaan belum menggambarkan secara lengkap proses administratif yang melandasi penyertaan modal PT Tanimbar Energi.

Kuasa hukum terdakwa, Kornelis Serin, SH., MH., menyatakan bahwa sebagian besar unsur dalam dakwaan perlu diverifikasi secara hukum. Ia menegaskan bahwa dakwaan belum sepenuhnya mencerminkan alur persetujuan anggaran dan mekanisme pencairan dana yang melewati proses APBD.

Serin menjelaskan bahwa setiap pencairan dana penyertaan modal dilakukan melalui pembahasan dan persetujuan DPRD. Ia meminta penegak hukum membedakan antara dugaan penyimpangan dan prosedur birokrasi yang normal dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.

Menurut Serin, dakwaan JPU dinilai lebih banyak bertumpu pada asumsi dibandingkan perhitungan objektif dari lembaga berwenang. Ia menilai penyusunan dakwaan harus didasarkan pada data yang telah diverifikasi untuk memperkuat konstruksi hukum.

Dalam dakwaan, JPU menilai PT Tanimbar Energi dikelola tanpa kajian kelayakan dan tanpa standar operasional yang memadai. Namun, Serin berpendapat bahwa kelemahan tata kelola tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana, melainkan persoalan manajerial yang umum terjadi pada berbagai BUMD.

“Setiap rupiah yang dicairkan memiliki dasar hukum. Tidak ada tindakan di luar APBD atau tanpa persetujuan legislatif,” ujar Serin. Ia menegaskan bahwa unsur melawan hukum dalam dakwaan masih harus diuji dengan dokumen resmi serta laporan audit.

Baca Juga  Pasar Saumlaki Melemah di Tengah Arah Belanja Daerah

Serin juga membantah adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa. Menurutnya, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi maupun indikasi manfaat langsung bagi pihak tertentu.

Dengan demikian, menurut Serin, unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi. Ia menyebut dakwaan masih mengandung asumsi mengenai motif dan dampak finansial kasus tersebut.

Serin mempertanyakan ketiadaan audit perhitungan kerugian negara oleh BPK atau BPKP. Tanpa audit lembaga berwenang, katanya, nilai kerugian negara masih bersifat indikatif dan dapat melemahkan dakwaan.

Ia juga menegaskan bahwa syarat delik tipikor mensyaratkan kerugian nyata (real loss), bukan potensi kerugian. Karena itu, persidangan perlu memastikan legal standing atas angka-angka kerugian yang dicantumkan JPU.

Selain itu, Serin mengkritisi penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan bersama-sama. Menurutnya, perbedaan tugas antara Bupati, Direktur Utama, dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi tidak serta-merta menunjukkan adanya kesepakatan atau tindakan kolektif yang melanggar hukum.

Perkara ini turut memunculkan diskusi mengenai tata kelola BUMD di daerah. Sejumlah BUMD di Indonesia menghadapi tantangan serupa terkait kapasitas manajemen dan kelengkapan SOP, sehingga penting untuk membedakan risiko bisnis dengan tindakan melawan hukum.

Kasus ini juga menyoroti proses politik anggaran antara eksekutif dan legislatif. Persetujuan DPRD terhadap penyertaan modal kini kembali diuji melalui proses persidangan.

Dalam aspek pembuktian, dokumen penyertaan modal seperti Peraturan Daerah, rencana bisnis, dan kajian kelayakan menjadi rujukan penting dalam menilai kepatuhan terhadap ketentuan regulasi. Catatan operasional BUMD turut diperiksa untuk menilai apakah pengeluaran tersebut merupakan penyimpangan atau bagian dari struktur biaya bisnis.

Serin menilai bahwa menganggap seluruh pengeluaran di luar capaian keuntungan sebagai kerugian negara adalah kekeliruan. Ia menegaskan bahwa kerugian bisnis tidak serta-merta menjadi tindak pidana apabila tidak terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  PT TANIMBAR ENERGI Tanpa Dividen, Pernyataan Modal Jembatan Curi Uang Rakyat

Tim pembela tiga terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera dijadwalkan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada 8 Januari 2026. Dokumen tersebut akan berisi bantahan lengkap terhadap dakwaan JPU.

Majelis hakim yang diketuai Nova Loura Saseube meminta seluruh pihak menyiapkan argumentasi tertulis. Sidang lanjutan diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang seiring pemeriksaan saksi dan kemungkinan permintaan audit tambahan.

“Proses pembelaan akan kami sampaikan pada waktunya. Kami percaya persidangan akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Serin. (AT/NFB)

Berita Terkini