Lampaui Target PAD, DKP Bursel Tegaskan Retribusi Ikan Dipungut dari Pengusaha, Bukan Nelayan

Spread the love

Ambontoday.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buru Selatan, Djafar Souwakil menegaskan bahwa penarikan retribusi hasil perikanan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Buru Selatan tentang Penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) Tahun 2025, dengan besaran retribusi 2,5 persen dari harga jual yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perikanan Buru Selatan, Djafar Souwakil, menjelaskan bahwa retribusi tersebut dipungut dari pengusaha ikan, bukan dari nelayan sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Retribusi itu bukan diambil dari nelayan, tetapi dari pengusaha. Misalnya harga jual tuna loin/fillet ditetapkan Rp40.000 per kilogram, maka retribusinya sebesar 2,5 persen atau Rp1.000 per kilogram,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah dilaksanakan sejak daerah ini mekar dan terus berjalan hingga tahun 2025 sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Setoran Retribusi ke Kasda

Menurut Souwakil, seluruh hasil penarikan retribusi disetorkan langsung ke Kas Daerah (Kasda). Hingga triwulan Januari–Februari 2025, Dinas Perikanan telah menyetor lebih dari Rp40 juta ke Kasda.

“Semua penarikan dilakukan sesuai aturan dan langsung disetorkan ke Kasda. Sampai Februari ini sudah lebih dari Rp40 juta yang kami setorkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 lalu, Dinas Perikanan berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan capaian 100,3 persen.

Atas capaian tersebut, kata dia, Pemerintah Daerah kembali menargetkan PAD sektor perikanan sebesar Rp300 juta pada tahun 2026.

Pengawasan Diperketat

Terkait pertanyaan masyarakat Kecamatan Waesama, khususnya Desa Lena, mengenai penarikan retribusi sebesar Rp1.000 per kilogram, Souwakil menegaskan bahwa hal itu benar dan telah sesuai dengan Keputusan Bupati tentang HPI 2025.

Ia mengakui sebelumnya pengawasan di wilayah Waesama belum maksimal karena keterbatasan target dan pengawasan dari dinas. Namun, saat ini pengawasan telah diperketat guna mengantisipasi pengiriman ikan tanpa melalui mekanisme penarikan retribusi.

Baca Juga  Sholat Ied di Namrole, Bupati BurseL Gelar Open House Bagi Masyarakat

“Penarikan dilakukan berdasarkan keluar-masuknya ikan sesuai aturan. Kami bekerja keras agar tidak ada pengiriman tanpa penarikan retribusi,” ujarnya.

Desa Lena, lanjutnya, menjadi desa pertama di Kecamatan Waesama yang dilakukan penarikan retribusi secara aktif pada tahun ini, setelah sebelumnya penarikan juga telah berjalan di Kecamatan Kepala Madan tanpa kendala.

Imbauan Koordinasi Desa

Souwakil juga mengingatkan, apabila terdapat desa yang melakukan penarikan retribusi, maka harus berkoordinasi dengan Dinas Perikanan karena retribusi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

“Jika ada desa menarik retribusi, harus koordinasi dengan Dinas Perikanan. Retribusi diatur oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan daerah.

“Kalau kita ingin daerah maju, tentu semua pihak harus mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Souwakil.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan resmi menetapkan Harga Patokan Ikan (HPI) Tahun 2025 melalui Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor 523/130 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) Tahun 2025.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 14 April 2025 sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perikanan sekaligus menciptakan sistem penarikan retribusi yang lebih terarah, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi para pelaku usaha perikanan di wilayah Kabupaten Buru Selatan.

Dalam konsiderannya disebutkan, penetapan HPI dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban retribusi daerah serta memperlancar mekanisme pembayaran yang selama ini menjadi bagian dari tata kelola sektor perikanan.

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga  Kapolres Bursel Rayakan Idul Adha dengan 8 Ekor Hewan Qurban; Bupati Santuni Anak Yatim

Rincian Harga dan Retribusi

Dalam lampiran keputusan tersebut, ditetapkan daftar jenis komoditi ikan beserta harga patokan per kilogram dan besaran retribusi sebesar 2,5 persen.

Untuk kelompok pelagis besar, beberapa komoditi yang ditetapkan antara lain:

Tuna Gelondongan: Rp25.000/kg (Retribusi Rp625)

Tuna Loin/Fillet: Rp40.000/kg (Retribusi Rp1.000)

Tuna Tetelan: Rp4.000/kg (Retribusi Rp100)

Madidihang/Tuna Sirip Kuning: Rp10.000/kg (Retribusi Rp250)

Tuna Mata Besar: Rp10.000/kg (Retribusi Rp250)

Baby Tuna: Rp10.000/kg (Retribusi Rp250)

Lamadang: Rp6.000/kg (Retribusi Rp150)

Cakalang: Rp10.000/kg (Retribusi Rp250)

Tuna Albakora: Rp7.000/kg (Retribusi Rp175)

Tongkol Kray/Komu: Rp6.000/kg (Retribusi Rp150)

Tongkol Abu-abu: Rp6.000/kg (Retribusi Rp150)

Tenggiri Bulat: Rp8.000/kg (Retribusi Rp200)

Tenggiri Papan: Rp8.000/kg (Retribusi Rp200)

Marlin/Ikan Layar: Rp12.000/kg (Retribusi Rp300)
Pelagis Besar Lainnya: Rp10.000/kg (Retribusi Rp250)

Penetapan harga ini menjadi dasar penghitungan retribusi hasil perikanan yang dipungut pemerintah daerah.

Dorong Transparansi dan Kepastian Usaha

Dengan adanya HPI Tahun 2025, pemerintah daerah berharap tercipta kepastian harga dasar dalam perhitungan retribusi, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi antara petugas dan pelaku usaha.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola sektor perikanan di Kabupaten Buru Selatan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pesisir.

Melalui penetapan harga patokan yang jelas dan terukur, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam membangun sektor perikanan yang lebih transparan, akuntabel, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Buru Selatan.

[Nar’Mar]

 

Komentar