Mantan Sekda Kepulauan Tanimbar dan Bensek Ditetapkan Tersangka, Kajari Sebut Akan Ada Tersangka Selanjutnya.

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan dua tersangka yakni, Sekda Kepulauan Tanimbar Ruben B. Moriolkossu (RBM) bersama bendahara pengeluaran pada sekretariat daerah Petrus Masela (PM) dalam kasus tindak pidana korupsi pada dugaan penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020 dengan total kerugian negara sebesar 1,9 milyar tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi menegaskan akan ada penambahan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan untuk tersangka baru,” tegas Wahyudi.

Kajari menjelaskan, kalau dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Dan dalam pengembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang turut bertangungjawab terhadap kasus korupsi di tubuh sekretariat daerah ini.

Baca Juga  Pemkot Ambon Apresiasi Festival Pelajar Nusantara

Dalam keterangan persnya, Selasa (24/10), Kajari Wahyudi, menjelaskan kalau setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020 senilai Rp4 milyar lebih. Akhirnya menetapkan RBM yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati dan bendaharanya sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka RBM ini berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor: B- 1615/Q.1.13/Fd.2/ 10/2023 Dan tersangka PM`
berdasarkan Surat PenetapanTersangka
Nomor: B- 1616/Q.1.13/Fd.2/ 10/2023. Dengan nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R- 34/Q.1.7 H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664

Baca Juga  PT Bank Maluku Malut Cabang Tiakur, Gelar kegiatan Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2023

Kajari Wahyudi, menjelaskan kalau penetapan tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 01/Q.1.13 Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023
dan SuratPerintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. (AT/BK)