
MUI Laporkan Dugaan Penistaan Agama Islam di Polres BurseL
Namrole, Ambontoday.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindak pidana penistaan agama Islam yang terjadi di Desa Leksula, Kecamatan Leksula. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial pada Rabu (28/1/2026) yang menampilkan tindakan meniru atau memparodikan kalimat suci Al-Qur’an secara tidak pantas dan dinilai merendahkan.
MUI Kabupaten Buru Selatan menilai peristiwa itu telah menimbulkan kegelisahan, kekecewaan, serta kemarahan umat Islam. Bahkan, kasus tersebut dinilai berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan stabilitas keamanan daerah apabila tidak ditangani secara serius, cepat, dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (29/1/2026), MUI Kabupaten Buru Selatan bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dan organisasi kepemudaan (OKP) Islam secara resmi melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Polres Buru Selatan.
Dalam kesempatan itu, MUI juga menyerahkan pernyataan sikap tertulis sebagai bentuk komitmen menjaga marwah agama sekaligus menegakkan supremasi hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, MUI Kabupaten Buru Selatan menegaskan bahwa penistaan agama merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan atau diselesaikan melalui pendekatan non-hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran moral, sosial, dan hukum yang mencederai rasa keadilan umat beragama.
MUI juga menilai bahwa setiap bentuk pembiaran atau keterlambatan penanganan hukum terhadap kasus penistaan agama berpotensi menjadi preseden buruk, merusak kewibawaan hukum, serta memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, MUI Kabupaten Buru Selatan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Buru Selatan, untuk segera menangkap dan memproses para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam waktu 1 x 24 jam guna mencegah eskalasi situasi keamanan.
MUI secara tegas menolak segala bentuk mediasi, perdamaian, atau penyelesaian di luar jalur hukum, karena perkara tersebut merupakan delik pidana yang menyangkut kepentingan publik.
Selain itu, MUI menuntut aparat kepolisian bertindak tegas, cepat, transparan, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. MUI juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan agar tidak bersikap pasif dan turut berperan aktif menjaga kehormatan agama serta ketertiban umum. Aparat keamanan diimbau meningkatkan pengamanan wilayah untuk mencegah potensi gesekan sosial.

Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan, Ustad Aras Sehati, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah reaksi berlebihan di tengah masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Penanganan yang jelas dan profesional justru akan menenangkan umat dan mencegah kegaduhan yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota MUI Kabupaten Buru Selatan, Aci Asrun Sarabiti, menegaskan komitmen MUI untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengajak seluruh umat Islam untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum, sepanjang hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” ujarnya.
MUI Kabupaten Buru Selatan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
MUI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga adanya kepastian dan keadilan hukum. [Nar’Mar]


















