Ambon, Ambontoday.com.- Banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Maluku, terkait kelangkaan pasokan Air Bersih di sejumlah kawasan di kota Ambon mulai ditindaklajuti. Hal itu dilakukan dengan tindakan investigasi langsung ke lapangan oleh tim ORI Maluku yang dipimpin langsung Kepala ORI Maluku, Hasan Slamat,SH.MH, pada Rabu 8 September 2021.
Adapun laporan masyarakat yang masuk terkait kelangkaan Air bersih ini beragam, mulai dari masyarakat tidak terlayani pasokan Air Bersih, pasokan Air Bersih mengalir antara 3-4 hari, musim penghujan Air Bersih tidak dapat dikonsumsi lantaran bercampur lumpur dan masih banyak lagi.
Demikian disampaikan Kepala ORI Maluku, Hasan Slamat dalam rilisnya yang diterima media ini.
“Maka sesuai kewenangan Ombudsman, kami melakukan proses kajian cepat untuk menemukan potensi apa saja yang menjadi sumber masalah kelangkaan ketersedian air bersih di kota Ambon. Proses kajian dimulai dengan proses deteksi dini tentang persoalan apa saja yang menjadi penyebab kelangkaan air bersih di kota Ambon, dugaan sementara adalah hutan Kota Ambon yang menjadi objek tangkapan kawasan hutan penyangga air sudah mulai hilang sebagai akibat dari banyaknya pemukiman warga serta pembukaan lahan pertanian oleh masyarakat.
Kami telah melihat secara langsung kondisi yang terjadi pada hutan lindung khususnya hutan di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau yang adalah sebagian dari objek hutan lindung dan sekaligus hutan tangkapan air telah hilang dan beralih fungsi menjadi pemukiman warga dan aktivitas Pertanian lainnya.
Jika hal ini dibiarkan oleh pemerintah Daerah baik Provinsi Maluku dan Kota Ambon, maka ketersediaan air bersih akan semakin berkurang. Hal ini secara langsung berdampak ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Kota Ambon,” jelas Hasan.
Menurutnya, jika dlihat dari kewenangan Ombudsman, maka hal ini menimbulkan potensi maladministrasi terkait pelayanan air bersih di kota Ambon, dikarenakan Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku belum ada kebijakan terkait perlindungan kawasan Hutan tangkapan air sebagaimana termuat dalam UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air disebutkan bahwa, Pasal 8 (1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara demi memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari, dengan Kondisi hutan tangkapan air yang sudah mulai hilang maka kebutuhan akan air bersih menjadi persoalan.
Untuk itu, pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon lewat instansi terkait segera membuat kebijakan yang cepat dari segi penyiapan regulasi tentang perlindungan Kawasan hutan tangkapan air maupun pencegahan, serta pengendalian kawasan hutan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tentang kawasan hutan lindung di kota Ambon.
Selain itu, kondisi hutan saat ini perlu dilakukan konservasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 22 ayat (5), g UU nomor 37 tahun 2014, tentang Konservasi Tanah dan Air yakni Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berupa penataan kawasan hutan resapan air.
“Jika hal ini tidak segera dilakukan penataan kawasan Hutan Resapan Air maka persoalan krisis Air Bersih akan terjadi di Kota Ambon semakin parah lagi,” ungkapnya.














