Ombudsman Maluku Lakukan Investigasi di Hutan Negeri Soya

Spread the love

Ambon, Ambontoday.com.- Banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Maluku, terkait kelangkaan pasokan Air Bersih di sejumlah kawasan di kota Ambon mulai ditindaklajuti. Hal itu dilakukan dengan tindakan investigasi langsung ke lapangan oleh tim ORI Maluku yang dipimpin langsung Kepala ORI Maluku, Hasan Slamat,SH.MH, pada Rabu 8 September 2021.

Adapun laporan masyarakat yang masuk terkait kelangkaan Air bersih ini beragam, mulai dari masyarakat tidak terlayani pasokan Air Bersih, pasokan Air Bersih mengalir antara 3-4 hari, musim penghujan Air Bersih tidak dapat dikonsumsi lantaran bercampur lumpur dan masih banyak lagi.

Demikian disampaikan Kepala ORI Maluku, Hasan Slamat dalam rilisnya yang diterima media ini.

“Maka sesuai kewenangan Ombudsman, kami melakukan proses kajian cepat untuk menemukan potensi apa saja yang menjadi sumber masalah kelangkaan ketersedian air bersih di kota Ambon. Proses kajian dimulai dengan proses deteksi dini tentang persoalan apa saja  yang menjadi penyebab kelangkaan air bersih di kota Ambon, dugaan sementara adalah hutan Kota Ambon yang menjadi objek tangkapan kawasan hutan penyangga air sudah mulai hilang sebagai akibat dari banyaknya pemukiman warga serta pembukaan lahan pertanian oleh masyarakat.

Kami telah melihat secara langsung kondisi yang terjadi pada hutan lindung khususnya hutan di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau yang adalah sebagian dari objek hutan lindung dan sekaligus hutan tangkapan air telah hilang dan beralih fungsi menjadi pemukiman warga dan aktivitas Pertanian lainnya.

Jika hal ini dibiarkan oleh pemerintah Daerah baik Provinsi Maluku dan Kota Ambon, maka ketersediaan air bersih akan semakin berkurang. Hal ini secara langsung berdampak ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Kota Ambon,” jelas Hasan.

Baca Juga  Berikut adalah versi berita serimonial dari rilis tersebut, dengan judul yang menarik: --- Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Penataan Pasar Batu Merah: Tidak Sekadar Menertibkan, Tapi Juga Mencarikan Solusi AMBON, 25 Juni 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Pasar Batu Merah merupakan bagian dari komitmen serius dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya pada prioritas ke-4. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (25/6), dalam keterangan resminya kepada awak media. Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pasar Batu Merah telah melalui kajian yang matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, strategi penanganan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. > “Penataan Pasar Batu Merah bukan keputusan yang diambil secara sepihak atau terburu-buru. Ini bagian dari strategi besar Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya. Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, lanjut Lekransy, secara konsisten menekankan bahwa penataan pasar harus tetap berpihak kepada rakyat, terutama para pedagang kecil. Maka dari itu, dalam proses penertiban ini, pemerintah juga memikirkan solusi jangka panjang dan alternatif tempat yang layak bagi para pedagang. > “Tidak mungkin pemerintah mematikan ekonomi masyarakat. Kita tertibkan, tapi juga harus beri solusi. Ini soal keberlangsungan hidup para pedagang,” ujar Lekransy. Ia menambahkan, Pasar Batu Merah telah eksis sejak lama dan berkembang secara alami bersama dinamika kawasan Batu Merah. Oleh karena itu, upaya penataan tidak bisa dilakukan secara instan atau represif, melainkan secara bertahap dan terukur. Saat ini, Pemkot Ambon mengambil langkah penataan, bukan penertiban dalam arti sempit. Pedagang dilarang menempati badan jalan, namun sementara waktu diberi ruang di trotoar hingga pembangunan pasar dan solusi permanen disiapkan. Lekransy juga meluruskan pernyataan yang sempat beredar di media sosial dan beberapa media lokal, terkait tudingan bahwa Wali Kota Ambon kurang berani dalam menangani persoalan Pasar Batu Merah. > “Ini bukan soal nyali. Pemerintah punya strategi. Penanganan pasar ini mempertimbangkan aspek sosial untuk menghindari konflik, aspek ekonomi agar ekonomi tetap tumbuh, dan aspek keadilan agar semua warga merasa diperlakukan setara,” katanya. Ia menegaskan bahwa Pemkot terbuka terhadap kritik dan masukan, namun mengimbau agar penyampaian di ruang publik tetap menjaga nilai-nilai budaya ketimuran dan mengedukasi masyarakat secara positif. Sebagai penutup, Lekransy berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, bisa bekerja sama dalam semangat kolaborasi untuk menciptakan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Ambon. > “Kami berharap penataan pasar ini tidak hanya menjadi solusi sesaat, tapi menjadi langkah berkelanjutan menuju kota yang lebih tertib, adil, dan sejahtera,” tutupnya. --- Jika Anda menginginkan versi cetak, infografis, atau teks untuk media sosial juga, saya bisa bantu menyusunnya.

Menurutnya, jika dlihat dari kewenangan Ombudsman, maka hal ini menimbulkan potensi maladministrasi terkait pelayanan air bersih di kota Ambon, dikarenakan Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku belum ada kebijakan terkait perlindungan kawasan Hutan tangkapan air sebagaimana termuat dalam UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air disebutkan bahwa, Pasal 8 (1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara demi memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari, dengan Kondisi hutan tangkapan air yang sudah mulai hilang maka kebutuhan akan air bersih menjadi persoalan.

Untuk itu, pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon lewat instansi terkait segera membuat kebijakan yang cepat dari segi penyiapan regulasi tentang perlindungan Kawasan hutan tangkapan air maupun pencegahan, serta pengendalian kawasan hutan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tentang kawasan hutan lindung di kota Ambon.

Selain itu, kondisi hutan saat ini perlu dilakukan konservasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 22 ayat (5), g UU nomor 37 tahun 2014, tentang Konservasi Tanah dan Air yakni Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berupa penataan kawasan hutan resapan air.

“Jika hal ini tidak segera dilakukan penataan kawasan Hutan Resapan Air maka persoalan krisis Air Bersih akan terjadi di Kota Ambon semakin parah lagi,” ungkapnya.