Operasi Gurita, Bea Cukai Ambon Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal, Pedagang dan Distributor Diminta Waspada

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Masyarakat kota Ambon dan pengusaha khususnya distributor diminta lebih waspada terhadap peredaran Rokok illegal menyusul hasil operasi Gurita yang dilakukan Bea Cukai Ambon dalam upaya mencegah peredaran Rokok illegal dikalangan masyarakat (pedagang) dan distributor.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan Mahfudz, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Nauval Hafiludin kepada media ini di Kantor Bea Cukai Ambon, Selasa 15 Juli 2025.

Menurut Nauval, operasi Gurita dalam rangka pencegahan peredaran Rokok illegal dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari pusat menyusul maraknya peredaran Rokok illegal di sejumlah daerah di Indonesia.

‎“Operasi Gurita dalam rangka pencegahan peredaran Rokok illegal ini dilakukan selama beberapa hari oleh Bea Cukai Ambon pada bulan Juni 2025 dengan menyisir sejumlah distributor Rokok maupun pedagang.

Dari hasil operasi tersebut telah ditemukan sejumlah Rokok illegal tanpa Pita Cukai maupun yang menggunakan Pita Cukai tapi bukan diperuntukan bagi jenis Rokok tersebut. Dari segi jumlah ada sekitar 4.040 batang Rokok illegal yang ditemukan dan dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Ambon.

‎Jadi ada rokok yang kemasannya polos-polos saja ini yang tidak menggunakan pita Cukai, sementara ada juga yang Salson atau Salah Personalifikasi ini yang Pita Cukainya mesti untuk jenis rokok lain tetapi dilekatkan pada jenis Rokok yang lain,” jelas Nauval.

Dikatakan, untuk Rokok yang salah diletakan Pita Cukainya ini tujuannya untuk mengaburkan harga Cukainya, karena kalau untuk Rokok yang sifatnya padat karya atau cigarete Rokok tangan itu biasanya lebih murah daripada yang mesin.

‎Nah, modus ini sering dilakukan sehingga orang akan terkecoh padahal sebenarnya Pita Cukai tersebut bukan untuk jenis Rokok itu, sehingga menimbulkan kerugian negara di situ.

Baca Juga  Penanaman Perdana Bibit Kakao di Desa Namto Diharapkan Menciptakan Ekonomi Masyarakat Desa yang Kuat dan Berkelanjutan

‎“Untuk operasi yang dilakukan bulan Juni kemarin kita menemukan enam pelanggaran sekaligus penindakan, jadi ada Rokok illegal yang kita temukan di tingkat penjual kemudian kita melakukan penelususran rantai pasoknya dari pedagang sampai ke tingkat distributor.

Untuk operasi Gurita sendiri ini sebetulanya dilakukan secara serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia sesuai instruksi dari Bea Cukai Pusat, jadi dalam setahun itu nanti ada lebih dari satu kali operasi Gurita,” paparnya.

‎Dirinya mengimbau kepada masyaraat penjual maupun distributor Rokok agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memprotek diri dari peredaran Rokok Ilegal, karena ketika lalai dilakukan maka sudah tentu ada konsekuensi hukum yang harus di terima atas kelalaian sendiri, tutup Nauval. (AT)