PADes Waturu Rp500 Juta Raip. Inspektorat Tanimbar Bobo

Spread the love
Tokoh Masyarakat “Andre Luturmas”

Saumlaki, ambontoday.com- Perolehan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Desa Waturu tidak pernah diinput dalam APBDes. Kisaran dana 500 juta ini diduga telah hilang tanpa adanya pertanggungjawaban pihak Pemerintah Desa.

Dana yang bersumber dari PT Karya Jaya Berdikari (KJB) telah diserahkan resmi ke tangan Pemerintah Desa Waturu yakni pada Tahap (Pertama) 200 Juta, Tahap (Kedua) 200 Juta, dan Tahap (Ketiga) berjumlah 100 Juta rupiah.

Ratusan dana untuk Desa Waturu sejak tahun 2022 ini, menurut tokoh masyarakat Desa Waturu Andre Luturmas, diduga sudah habis terpakai padahal dana tersebut adalah bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes) yang seharunya diinput dalam APBDes.

“Memang! Dana itu harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Pemdes Waturu harus transparan. Uang itu sudah digunakan untuk apa? Ya, kalau sudah dibagi-bagi atau dipinjamkan ke masyarakat, harus dilaporkan. Sebab mekanismenya jelas; Perdes Pungutan produk BPDes yang terverifikasi ke bagian Hukum mewajibkan Pengelolaan PADes harus melibatkan stakeholder di desa Waturu termasuk Camat Nirunmas. Kira-kira begitu”. Ungkap Andre, saat melakukan Konferensi Pers dengan beberapa Wartawan di Cafe Barista-Saumlaki, Selasa, (94/02/2025).

Sekilas, dia membocorkan penerimaan CSR tahap pertama 200 juta dibagikan kepada seluruh Kepala Keluarga yang kategorinya “Anak Asli Waturu dan Anak Pendatang Desa Waturu” dengan nilai bervariasi. Sedangkan 200 juta sisanya diserahkan ke Pemdes untuk swakelola.

“Jadi dari 400 juta itu, 200 juta diperuntuhkan kepada masyarakat per masing-masing KK itu beda-beda, karena kategori Asli dan Pendatang. Sedangkan sisa 200 juta dikasi ke Pemdes untuk swakelola. Kemungkinan ada yang pinjam. Karena itu, patutlah dicurigai terjadi penggunaan anggaran bagi kepentingan pribadi atau person”. Sebut Andre.

Baca Juga  Markus Dianiaya Petugas Lapas Kelas II Saumlaki

Menurut mantan Ketua GMKI Ambon yang terlahir dari rahim Ngurkandung-Waturu, persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi. Apalagi menggunakan proposal mengatas namakan masyarakat saat musibah melanda puluhan rumah warga.

Ia menambahkan, perolehan PADes telah jelas diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 dengan jelas mengatur tentang jenis pajak daerah, termasuk PADes yang diperoleh dari hasil pengelolaan sumber daya alam, pajak, retibusi dan lain-lain.

“Jelas! 100 juta penanganan abrasi Waturu kala itu bersumber dari perusahan. Ini juga bagian dari PADes yang jelas-jelas tidak terinput dalam APBDes. Mereka serahkan 25 juta ke panitia sidang Klasis dan 75 juta sisannya itu semestinya dikasi untuk keluarga terdampak abrasi. Tapi apa? Sampai saat ini nihil. Padahal semestinya PADes kita di Waturu harus dikelola dengan prinsip Tranparansi, Akuntabilitas, dan Evesiensi, demi kepentingan publik. Bukan dikelola dengan cara-cara licik. Tegas, Luturmas.

Kendati sejumlah kasus ini sudah tercium oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar, Dia meminta agak secepatnya ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebab terkesan ratusan juta PADes telah disalahgunakan.

“Semua orang pasti paham, PADes itu kalau digunakan prioritasnya untuk empat bidang. (Pertama) Pembangunan Infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan publik. (Kedua) Pelayanan Publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. (Ketiga) Pengembangan Ekonomi seperti pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM). Dan (Keempat) Pengelolaan Lingkungan seperti pengelolaan sampah dan pengelolaan sumber daya alam. Sasaran PADes ini apakah dilakukan oleh Pemdes Waturu? Jawabannya tidak! Kesalnya.

Karena itu, ia mendesak Inspektorat Daerah harus mengusut tuntas penyalahgunaan PADes Waturu yang diduga terjadi pengaturan secara sepihak, apalagi perolehan PAD yang tidak termuat dalam Batang Tubuh APBDes.

Baca Juga  Kapolda Cek Dapur Lapangan Bhayangkari Pendukung Logistik PAM Presiden

“Saya berharap, pihak inspektorat jangan Bobo saat menerima laporan masyarakat, mengingat, persoalan ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan bersama dimasyarakat Desa Waturu, jika laporan itu baik dalam bentuk lisan maupun tulis, yang paling penting, dari informasih yang disampaikan para awak media itu juga merupakan satu laporan bagi pihak inspektorat dan juga APH lainnya melunyainkomleten dalam menguaut berbagai pengelolaan keuangan Desa yang dikelola penyelenggara negara di tingkat Desa,” harapnya. (AT/tim)q%

Berita Terkini