PANGKALAN TNI AL SAUMLAKI GAGALKAN PEREDARAN MINUMAN KERAS JENIS SOPI

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Upaya menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) sejenis sopi dari Kecamatan Selaru ke Saumlaki oleh pangkala TNI-AL Lanal Saumlaki pada rumah warga di seputaran pantai Lakateru Olilit Timur.

Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi H, S.E., M.Tr.Hanla., CRMP dalam press release, Jumat, (11/4/2025) terkait penggagalan peredaran minuman keras jenis sopi sebanyak -/+ 665 liter (19 jerigen) di wilayah kerja Lanal Saumlaki yang dikirimkan lewat jalur laut.

Lanjut Danlanal Saumlaki, dalam melaksanakan penegakan hukum di laut, TNI AL memiliki kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang maupun SOP yang berlaku (prosedur tetap dalam penegakan hukum di laut), hal tersebut sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.

“Merujuk dari Pasal 9 huruf b UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yaitu tugas TNI AL salah satunya menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum intenasional yang telah diratifikasi dan sesuai kewenangan TNI AL dalam hal penyelidikan sebagaimana diatur

Pada Penjelasan Pasal 9 huruf b UU TNI dijelaskan bahwa: Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan adalah segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI AL (constabulary function) yang berlaku secara universal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatasi ancaman tindakan, kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional.

Menegakkan hukum yang dilaksanakan oleh TNI AL di laut, terbatas dalam lingkup pengejaran, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan perkara yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Danlanal.

Pihak Lanal Saumlaki juga berpatokan pada UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam pasal 282 ayat (1) sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut. Dalam Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa penyidikan tindak pidana pelayaran dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri yang bertugas terkait pelayaran. Dari bunyi pasal ini, sesuai penjelasannya di Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penyidik lainnya” adalah penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

Baca Juga  Buka Turnamen Sepak Bola Danyonif 734 ini Kata Indey

Lanjut Danlanal, guna membatu pihak kepolisian maka Pihak TNI-AL Lanal Saumlaki bersinergi untuk menjaga kamtipmas menjelang prapaska maka, pihaknya menindaklanjugi Surat Keuskupan Amboina No 012/srt
App/kevikepan KKT – MBD/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal pemberlakuan masa tenang prapaskah sehingga selama masa prapaskah segala jenis huru – hara, pesta pora serta mabuk-mabukan dan segala tempat-tempat perjudian (misal billyard, king, gaplek dan sejenisnya) dihentikan. Penindakan terhadap peredaran tersebut merupakan upaya TNI AL dalam hal ini Lanal Saumlaki untuk menciptakan keamanan di laut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Saumlaki.

Dalam press release itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar Umar Wijaya katakan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak Lanal Saumlaki guna menuntaskan kasus penyelundupan miras jenis sopi ini.

“Guna menyelamatkan generasi muda dan masyarakat Tanimbar dari pergaulan sosial yang merugikan diri sendiri maupun bayak orang, dan saya pastikan pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

Disisi lain, ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan mengapresiasi kinerja dan kerja sama yang luar biasa guna menjaga ketenangan batin dan iman umat dalam mempersiapkan diri pada masa prapaskah.

“Semoga sinergitas ini selalu di jaga dan dipupuk guna menciptakan Tanimbar yang aman disaat Momen-monen keagamaan berlangsung di Daerah Duan Lolat ini,” pesan Ketua Klasis.

Turut hadir pada kegiatan itu, para keanggotaan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Komandan Kodim 1507/Saumlaki, Komandan Lanud IG Dewanto, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perwakilan Wakil Uskup KKT – MBD dan Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan. (AT/DUJ)