Pedagang Terminal Minta Kelonggaran Jam Jualan Jelang Nataru, Komisi II DPRD Ambon Siap Panghil Pemkot

Spread the love

Ambon today.com_Anggota DPRD Kota Ambon Komisi II dari Fraksi Hanura, Hadiyanto Junaidi S.IP, menggelar Reses Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di Cafe The Robot, Batu Merah, Selasa (9/12/25). Dalam pertemuan tersebut, persoalan UMKM, stabilitas harga kebutuhan pokok, dan keluhan para pelaku usaha—khususnya pedagang di Terminal A dan B—menjadi fokus utama.

Reses ini berlangsung setelah rapat dengar pendapat antara pedagang terminal dan Komisi II pada siang hari. Para pedagang meminta kebijakan Pemkot Ambon untuk dapat berjualan lebih awal, yakni mulai pukul 18.00 WIT, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurut mereka, aktivitas kendaraan di terminal mulai berkurang pada waktu tersebut, sehingga tidak mengganggu operasional angkot. Jika menunggu hingga pukul 21.00, transaksi mereka sudah menurun drastis.

“Hari ini kami dengar langsung dari pedagang. Mereka meminta kelonggaran jam berjualan karena setelah pukul 21.00 aktivitas belanja sudah sedikit. Komisi II akan memanggil Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk membahas ini,” jelas Hadiyanto.

Ia menegaskan bahwa meski terminal bukan lokasi resmi untuk berjualan, para pedagang tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi kebersihan dan pungutan lainnya. Karena itu, Pemkot perlu memberikan kepastian lokasi berjualan, terutama jika relokasi akan dilakukan.

Hadiyanto juga menyoroti rencana Pemkot menyediakan tempat di kawasan Mardika, termasuk Pasar Apung, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pedagang mana yang akan dipindahkan. Sebelumnya, pedagang pernah direlokasi ke Pasar Gedung Putih, namun dinilai tidak representatif karena minim pengunjung.

“Tugas pedagang adalah mencari nafkah. Jika ditempatkan di lokasi yang pembelinya tidak ada, mereka pasti kembali ke terminal. Ini masalah yang harus diselesaikan secara bijaksana,” ujarnya.

Baca Juga  Golkar Maluku Bangkit! Umar Lessy Pimpin Konsolidasi Besar Menuju Kemenangan 2029

Dalam jangka pendek, para pedagang meminta izin berjualan di Terminal A dan B selama masa Nataru dan Lebaran. Mereka menegaskan tidak membangun lapak permanen, melainkan menggunakan lapak bongkar-pasang setiap malam, dan siap kembali tertib setelah momentum tersebut.

Komisi II juga akan memanggil Sekretaris Kota Ambon selaku Ketua Tim Penertiban dan Penataan Terminal untuk membahas relokasi dan penyediaan lokasi yang lebih layak.

“Kami tidak hanya bicara kebutuhan Nataru, tetapi penataan berkelanjutan. Konsep penataan menyeluruh harus segera disampaikan Pemkot agar masalah ini tidak muncul setiap tahun,” tegas Hadiyanto.

Ia menambahkan bahwa penertiban tetap penting untuk ketertiban kota, namun pemerintah juga harus memastikan tersedianya ruang yang adil bagi pedagang yang menggantungkan hidup di kawasan terminal.( o.l )

Berita Terkini