Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawa Umur, RL Resmi Di Tahan Polres

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Kasus dugaan Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban sebut saja mawar yang digagahi hingga hamil dengan pelaku (RL) yang dilaporkan sejak mei lalu akhirnya di Tahan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, resmi menahan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Kamis (20/10), RL alias R yang merupakan suami dari salah satu pejabat Pemda.

Kapolres KKT AKBP. Umar Wijaya, melalui Kasat Serse Iptu.Axel Pangabean, kepada media ini diruang kerjanyanya, menjelaskan kalau R telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (14/10) kemarin, setelah penyidik gelar perkara.

Namun lantaran pelaku (R) baru tiba di Saumlaki pada Selasa (18/10), dan pada hari ini Kamis (20/10) usai penyidik mengambil keterangan dari bersangkutan, langsung dilakukan penahanan pada rutan Polres.

“Surat perintah penangkapan dan penahanan dilakukan hari ini,” tandas Kasat, yang mengaku kalau saat hendak ditahan, pelaku sempat mengancam akan melakukan pra peradilan.

Mantan Kapolsek Tanimbar Selatan ini, menjelaskan laporan polisi (LP) yang masuk tertanggal 29 Mei 2022. Tempat kejadian berlangsung di beberapa tempat yakni di dalam kendaraan pribadi milik Tersangka, yang terparkir dihalaman Hotel Bukit Indah. Dimana korban sebut saja Mawar, pada bulan Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIT, tersangka menjemput korban di pasar dengan menggunakan mobil avansa berwarnah putih menuju ke penginapan Bukit Villa Indah.

“Setelah mobil masuk dipelayaram Bukit Villa, posisi korban yang saat itu duduk dibagian tengah mobil dan tersangka berpindah ketengah mengikuti korban. Mereka pun berbincang-bincang dan tersangka utarakan ajakan untuk menidurinya dengan berkata ‘mau buat begitu ka seng?’ korban pun menolak,” beber Kasat sesuai hasil pemeriksaan.

Baca Juga  IKAMELMAN Ambon, Membongkar Tabir Kebohongan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Gedung Gereja Maranatha

Kendati mendapat penolakan dari Mawar, tersangka tak menyerah dan melanjutkan dengan rayuan manis berupa ungkapan cinta pada Melati yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), berupa “Beta itu cinta ose sayang, Beta baru dapat cewe secantik se (saya itu cinta kamu sayang, saya baru mendapatkan perempuan secantik kamu)”. Mawar masih saja menolak ajakan korban yang inggin menyentuh dirinya.

Tak menyerah juga, tersangka mulai memegang tangan korban, kemudian mencium tangan anak itu dan selanjutnya tersangka membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, kemudian melucuti celananya sendiri (tersangka) hingga turun ke lututnya. Tersangka sempat bermain sebentar di area dada si anak sekolah ini. Puas bermain, tersangka kemudian menindih korban yang tak berdaya menolak dan memasukan alat vitalnya ke bagian sentif si korban.

“Ada bercak darah yang tertinggal usai aksi bejat tersangka. Usai puas melakukan itu, keduanya kembali memakai pakaian masing-masing dan kemudian meninggalkan parkiran Bukit Villa. Tersangka mengantar korban ke rumahnya dan sempat memberikan uang Rp300.000 kepada korban sebelum korban turun dari mobilnya,” ujar Kasat.

Perbuatan tak bermoral tersebut, kembali dilanjutkan tersangka sekitar bulan Juli 2019, sekitar pukul 17.00 WIT pada tempat dan lokasi yang sama (mobil dan parkiran penginapan). Sehingga tercatat hingga akhir 2019, tersangka sudah empat kali melakukan hubungan suami istri (tanpa ikatan) dengan korban.

“Tahun 2020, tersangka tercatat melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tujuh kali. Tahun 2021, tersangka melakukannya sebanyak enam kali dan di tahun 2022 ini, tersangka telah enam kali melakukannya dengan korban,” tandasnya.

Aksi tersangka ini terungkap, setelah orang tua dari Mawar di tanggal 22 Mei 2022, sekitar pukul 11.00 WIT mengetahui putri mereka mengandung melalui alat tes kehamilan dan setelah diinterogasi orang tuanya dan md, barulah sang anak mengaku tentang perbuatan bejat tersangka R.

Baca Juga  Kelmanutu Bantah Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Dien

“Kita akan limpahkan berkas-berkasnya ke kejaksaan negeri,” tutup Kasat mengakhiri wawancara.

Sementara Kuasa Hukum Korban, Deni Frangkli Sianressi dan rekan Lodwyk Wessy mengaku sudah menjadi kewajiban mereka untuk mengawal kasus Korban hingga putusan pengadilan nanti.

” Terkait dengan penanganan kasus hukum dengan korbannya anak yang ditangani oleh unit PPA Polres kepulauan Tanimbar yang laporannya sudah dari bulan 22 mei sampai baru ditetapkan tersangka beberapa hari yang lalu dan kemudian tadi sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku karena itu dengan proses yang cukup panjang dan cukup melelahkan ini, kami sebagai penasihat hukum terhadap anak korban kewajiban moral untuk bertanggung jawab secara hukum kepada anak korban ini dan karena itu kami terus mengawal perkara ini sampai puncaknya,” ujarnya

Soal penahanan yang di lakukan penyidik polres kami memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolres, Kasat Serse dan penyidik pembantu bripka Eliseus Eduas. S.H yang sudah membantu dalam perkara ini dan kami berharap bahwa ini adalah atensi nasional melalui kementerian perempuan dan anak kemudian, mabes polri, polda maluku dan bahkan suratnya sampai Polres Tanimbar dengan demikian proses ini tidak hanya sampai ke titik penanganan pelaku, penahanan tersangka saja namun masih berkelanjutan proses tahap 2 ke Jaksa penuntut umum pada Kejari Saumlaki agar Pelaku dimintai pertanggungjawaban secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka kami berharap karena ini adalah anak di bawah umur dan oleh karena itu para penyidik kami berharap untuk seriusi masalah ini.

Semoga secepat mungkin kasus ini dapat terselesaikan secara hukum sehingga menjadi acuan atau bahkan menjadi efek jera kepada pelaku dan bahkan menjadi pedoman menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat di kabupaten Kepulauan Tanimbar. (AT/tim)