Pemkot Ambon Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Spread the love

AMBON, Ambontoday.com- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) atau sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sekaligus Pencanangan 1000 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Peresmian Klinik OSS di Kota Ambon.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar Menjadi lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seiiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, aktivitas kehidupan Manusia dalam berbagai sektor sedang mengalami perubahan. Demikian halnya pada sektor pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah melalui layanan online terintegrasi yaitu OSS yang merupakan sistem terintegrasi secara elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan dalam proses perijinan serta memberikan kepastian bersama kepada pelaku usaha,” katanya di Hotel Grand Avira Ambon, Rabu (3/5/2023).

Diakui, Perijinan berusaha adalah sebuah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dan wajib dimiliki untuk memulai dan menjalankan usahanya sesuai dengan aturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko serta peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah.

Untuk itu, Sebagai ASN dan dunia usaha, kita harus mampu menjadi contoh dan teladan yang baik dalam melaksanakan fungsi dan peran sebagai perubahan.

Dengan hal itu, Pemerintah kota Ambon selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam proses perijinan, transparansi, ketepatan waktu serta keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam melakukan aktivitas usahanya.

“Untuk itu, saya tegaskan, Pemkot Ambon menjamin tidak akan ada lagi praktek pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan publik termasuk proses perijinan berupa biaya lain di luar ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga  Berikut adalah versi berita serimonial dari rilis tersebut, dengan judul yang menarik: --- Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Penataan Pasar Batu Merah: Tidak Sekadar Menertibkan, Tapi Juga Mencarikan Solusi AMBON, 25 Juni 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Pasar Batu Merah merupakan bagian dari komitmen serius dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya pada prioritas ke-4. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (25/6), dalam keterangan resminya kepada awak media. Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pasar Batu Merah telah melalui kajian yang matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, strategi penanganan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. > “Penataan Pasar Batu Merah bukan keputusan yang diambil secara sepihak atau terburu-buru. Ini bagian dari strategi besar Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya. Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, lanjut Lekransy, secara konsisten menekankan bahwa penataan pasar harus tetap berpihak kepada rakyat, terutama para pedagang kecil. Maka dari itu, dalam proses penertiban ini, pemerintah juga memikirkan solusi jangka panjang dan alternatif tempat yang layak bagi para pedagang. > “Tidak mungkin pemerintah mematikan ekonomi masyarakat. Kita tertibkan, tapi juga harus beri solusi. Ini soal keberlangsungan hidup para pedagang,” ujar Lekransy. Ia menambahkan, Pasar Batu Merah telah eksis sejak lama dan berkembang secara alami bersama dinamika kawasan Batu Merah. Oleh karena itu, upaya penataan tidak bisa dilakukan secara instan atau represif, melainkan secara bertahap dan terukur. Saat ini, Pemkot Ambon mengambil langkah penataan, bukan penertiban dalam arti sempit. Pedagang dilarang menempati badan jalan, namun sementara waktu diberi ruang di trotoar hingga pembangunan pasar dan solusi permanen disiapkan. Lekransy juga meluruskan pernyataan yang sempat beredar di media sosial dan beberapa media lokal, terkait tudingan bahwa Wali Kota Ambon kurang berani dalam menangani persoalan Pasar Batu Merah. > “Ini bukan soal nyali. Pemerintah punya strategi. Penanganan pasar ini mempertimbangkan aspek sosial untuk menghindari konflik, aspek ekonomi agar ekonomi tetap tumbuh, dan aspek keadilan agar semua warga merasa diperlakukan setara,” katanya. Ia menegaskan bahwa Pemkot terbuka terhadap kritik dan masukan, namun mengimbau agar penyampaian di ruang publik tetap menjaga nilai-nilai budaya ketimuran dan mengedukasi masyarakat secara positif. Sebagai penutup, Lekransy berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, bisa bekerja sama dalam semangat kolaborasi untuk menciptakan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Ambon. > “Kami berharap penataan pasar ini tidak hanya menjadi solusi sesaat, tapi menjadi langkah berkelanjutan menuju kota yang lebih tertib, adil, dan sejahtera,” tutupnya. --- Jika Anda menginginkan versi cetak, infografis, atau teks untuk media sosial juga, saya bisa bantu menyusunnya.

Dilanjutkan, hal tersebut sudah menjadi komitmen Pemkot Ambon untuk menciptakan ASN yang bersih, berwibawa serta berintegritas dalam melayani masyarakat.

“Salah satu kebijakan pemerintah kota Ambon sebagi wujud pertanggungjawaban Moral dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami telah berencana untuk membangun atau membuat Mall Pelayan Publik di Lantai 4 Ambon Plaza,” tambahnya.

Diakui, ini akan dilakukan bersamaan dengan kami melakukan kontrak perpanjangan Pemulangan Amplaz di akhir Tahun ini, yang bertujuan supaya semua bentuk perijinan apapun itu tidak ada lagi diurus di Kantor Balai Kota Ambon, dan dinas terkait, Tetapi semua disatukan dan terintegrasi di Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kota Ambon.

“Saya yakin kalau sudah ada Mall maka semua pelaku usaha pasti akan sangat mudah untuk mengurus perijinan dan sebagainya, termasuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB),” tandasnya. (AT-009)

Berita Terkini