Ambon today.com_AMBON – Pemerintah Kota Ambon menggelar Apel Pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta penyerahan bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (19/1/2026), di Balai Kota Ambon.
Apel pagi tersebut dihadiri Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, staf ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, kepala desa/raja, lurah, kepala sekolah, kepala puskesmas, serta pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dalam arahannya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa DPA merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan OPD selama satu tahun anggaran.
“DPA ini menjadi dasar kerja kita selama tahun anggaran 2026. OPD harus segera mempersiapkan diri dan mulai bekerja lebih awal demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota menjelaskan, postur APBD 2026 masih memuat pembiayaan dari pinjaman daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan transfer keuangan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkot Ambon telah memiliki ruang fiskal untuk melakukan percepatan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Hal ini penting bagi OPD teknis, khususnya dalam penanganan TPA dan TPS,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyerahkan bantuan UMKM berupa 80 unit box kontainer dan 200 unit etalase kepada perwakilan penerima. Ia menekankan agar bantuan disalurkan tepat sasaran, terutama bagi pelaku UMKM korban kebakaran, serta melalui proses verifikasi yang ketat.
“Bantuan ini harus benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ambon dalam memperkuat UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah. Wali Kota berharap fasilitas yang diberikan dapat segera dioperasikan di lokasi-lokasi yang telah disiapkan, seperti kawasan RTP Waihaong dan RTP Air Salobar.
Selain itu, Wali Kota secara tegas menyoroti maraknya praktik parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu penataan UMKM. Ia meminta Dinas Perhubungan membentuk tim terpadu untuk menertibkan parkir liar di kawasan pasar dan pusat perbelanjaan.
“Parkir liar harus diberantas. Jangan menunggu wali kota marah baru bertindak. OPD harus peka terhadap keluhan masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota juga menginstruksikan seluruh OPD untuk aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana memantau dan merespons keluhan publik, khususnya terkait pelayanan dan ketertiban umum.( o.l )









