Pencopotan Tiga Kadus, Kuasa Hukum Aprino Solissa Ajukan Banding Ke Bupati BurseL

Spread the love

Pencopotan Tiga Kadus, Kuasa Hukum Aprino Solissa Ajukan Banding Ke Bupati BurseL

Ambontoday.com – Kuasa hukum tiga Kepala Dusun (Kadus) Aprino Solissa mengajukan banding administratif kepada Bupati Buru Selatan La Hamidi terhadap perbuatan penjabat kepala desa Wamsisi Kecamatan Waesama Kabupaten setempat.

Solissa menyatakan itu kepada media ini di Namrole Buru, 18/6/2025.

“Bahwa selaku kuasa hukum dari klein saya, saya telah memberikan banding administratif kepada Bupati Buru Selatan terhadap Pj. kepala Desa Wamsisi yang tidak menerbitkan keputusan terhadap upaya keberatan dari klien kami,” ujar Solissa.

Dikatakan, tertanggal 16 Juni 2025, dirinya mengajukan banding administratif kepada Bupati Buru Selatan merupakan upaya sebagaimana diatur dalam pasal 75 Ayat 1 dan 2, “UU Admistrasi Pemerintahan” yakni keberatan dan banding.

Menurutnya, bahwa sebelumnya kliennya sudah melakukan upaya keberatan terhadap Pj. Kepala Desa Wamsisi tertanggal 14 Mei 2025, akan tetapi ironisnya Pj. Kepala Desa Wamsisi t
idak menjawab keberatan serta tidak menetapkan keputusan berdasarkan permohonan keberatan tersebut.

“Tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 77, ujarnya.

Sebut Aprino dengan tegas mengatakan, jika dalam 10 hari kerja keberatan itu tidak diselesaikan oleh Pj. Kepada Desa Wamsisi, maka keberatan yang diajukan kliennya dianggap dikabulkan, dan ditindaklanjuti dengan Penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan dari kliennya.

“Artinya bahwa Pj. kepala desa Wamsisi harus mengembalikan klien kami Ke jabatan semula, yakni Kepala Dusun Kabuti, Kepala Dusun Mangga Dua dan Kepala Dusun Wasalai. Jelas ya, itu perintah undang-undang, Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan dari Pj. Kepala Desa tersebut yang telah merugikan klien kami. Terhadap banding adminstratif yang diajukan klien kami kepada Bupti Buru Selatan,” jelasnya.

Baca Juga  Besok Sore Pasien Gizi Buruk Tiba di Tiakur

Lanjut Aprino, dalam semangat perubahan bersama, dirinya berharap bahwa Bupati Buru Selatan dapat mengembalikan kliennya pada jabatan semula yakini, Kepala Dusun Kabuti, Kepala Dusun Mangga Dua, Dan Kepala Dusun Wasalai.

“Karen tindakan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Wamsisi merupakan tindakan yang melampaui kewenangannya,” tandas Aprino.

Pengacara muda asal Buru Selatan mengatakan, karna kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa hanyalah Bupati dan bukan Kepala Desa. Menurutnya, kepala desa hanya berwenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Kepada Bupati.

“Hal tersebut jelas diatur pasal 26 ayat 2 undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

Aprino meyakini sungguh bahwa Bupati Buru Selatan yang merupakan seorang sarjana hukum pasti memahami aturan.
Hal Ini terbukti dengan dikembalikannya perangkat desa Wali [Kepala Dusun Wamsoba] ke jabatan semula.

“erdasarkan Surat Keputusan SEKDA Buru Selatan Nomor 100.1/511, Perihal : Perintah Pengembalian Jabatan Perangkat Desa Wali, yang Ditandatangani oleh SEKDA BURU SELATAN An. BUPATI BURU SELATAN,” banding Aprino.

Dikatakan, dikembalikannya Perangkat Desa Wali ke jabatan semula, merupakan bentuk komitmen dari pemerintahan La Hamidi-Gerson untuk mewujudkan perubahan fi Negeri Kai wait ini.

“Oleh karena itu selaku kuasa hukum saya sangat berharap bahwa tidak ada perlakukan yang berbeda didalam menyelesaikan masalah ini,” pinta Aprino.

Sambung Aprino, sehingga rakyat dapat menilai bahwa semangat perubahan bukanlah sebuah janji manis untuk meraih kekuasan.

“Tetapi merupakan komitnen yang benar-benar lahir dari hati yang paling dalam guna mewujudkan perubahan Itu sendiri di Negri Lolik Lalen Fedak Fena ini,” pungkas Aprino. (Biro BurseL)
.

Berita Terkini