Maluku, Ambontoday.com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Harian Kempo Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hendrikus Lermatan, menyampaikan sorotan terkait belum terbukanya informasi penggunaan dana hibah cabang olahraga Kempo untuk keikutsertaan atlet pada kejuaraan di Ambon. Sabtu, (24/01/2026).
Menurut keterangannya, hingga kegiatan selesai dilaksanakan, pengurus kabupaten belum memperoleh penjelasan rinci mengenai mekanisme pencairan dan peruntukan anggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ambontoday.com, proposal permohonan dana hibah telah diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai bagian dari dukungan pembinaan olahraga prestasi.
Namun, pengurus struktural Kempo di tingkat kabupaten mengaku tidak mengetahui secara pasti tahapan pencairan, besaran dana yang direalisasikan, maupun pos pembiayaan yang digunakan dalam pelaksanaan kejuaraan.
Hendrikus menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi dalam struktur organisasi Kempo Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Ketua Kempo Adithia L. Nahur.
Menurut keterangannya, hingga saat ini informasi mengenai dana hibah belum disampaikan secara terbuka kepada pengurus kabupaten, termasuk Plt Ketua Harian dan Sekretaris, sehingga pengurus tidak memiliki gambaran utuh mengenai pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana publik tersebut.
“Proposal memang disampaikan ke Pemerintah Daerah, namun untuk proses pencairannya, pengurus kabupaten tidak mengetahui secara jelas. Plt Ketua Harian dan Sekretaris tidak menerima penjelasan terkait mekanisme pencairan maupun penggunaan dana hibah,” ujar Hendrikus Lermatan kepada wartawan, menurut keterangan yang disampaikan secara langsung.
Ia menambahkan, keterbatasan informasi tersebut menempatkan pengurus pada posisi yang tidak ideal dalam menjalankan fungsi organisasi. Di satu sisi, pengurus memiliki tanggung jawab terhadap atlet, pelatih, dan orang tua atlet, sementara di sisi lain tidak memiliki dasar informasi yang memadai terkait dukungan anggaran yang menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan dan keikutsertaan atlet dalam kejuaraan.
Menurut Hendrikus, hingga saat ini Ketua Kempo Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum menyampaikan penjelasan resmi kepada pengurus mengenai penggunaan dana hibah. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan ketidakpastian karena dana yang digunakan merupakan dana hibah pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran publik.
“Ini merupakan dana hibah dari pemerintah daerah yang bersumber dari uang publik. Semestinya pengelolaannya disampaikan secara terbuka kepada pengurus cabang, agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama,” katanya.
Ia menilai, minimnya penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan pertanyaan di internal organisasi, termasuk dari pelatih dan orang tua atlet, terkait kepastian dukungan anggaran terhadap kebutuhan atlet selama persiapan hingga pelaksanaan kejuaraan.
Dalam konteks pembinaan olahraga, kejelasan informasi anggaran dinilai penting untuk memastikan kesiapan atlet, pengaturan logistik, serta evaluasi program pembinaan secara berkelanjutan.
Hendrikus menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya tidak dimaksudkan sebagai tuduhan maupun penilaian hukum terhadap pihak tertentu. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kondisi faktual berdasarkan informasi yang diketahui pengurus hingga saat ini, serta bertujuan mendorong tata kelola organisasi yang lebih terbuka dan akuntabel.
Ia berharap Ketua Kempo Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang asumsi di internal organisasi maupun di ruang publik. Klarifikasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan organisasi olahraga dan penggunaan dana hibah di daerah.
Sebagai informasi, dana hibah pemerintah daerah pada prinsipnya diberikan untuk mendukung peningkatan prestasi atlet dan partisipasi dalam ajang resmi, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam struktur organisasi cabang olahraga, keterbukaan informasi anggaran menjadi bagian dari tanggung jawab pengurus terhadap atlet dan pemangku kepentingan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua Kempo Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adithia L. Nahur maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait mekanisme pencairan dan penggunaan dana hibah cabang olahraga Kempo tersebut.
Pihak terkait menyampaikan bahwa proses administrasi dana hibah masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ambontoday.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan, dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (AT/NFB)










