Ambontoday.com, Ambon.- Pemerintah Kota Ambon dinilai sudah terlalu jauh mencampuri dan menciptakan “bom waktu” berpotensi konflik di dalam Negeri Adat di Pulau Ambon terkhusus Negeri Adat Urimesseng Amarima.
Hal ini disampaikan, Rycko Weyner Alfons yang juga salah satu anak negeri asli Urimesseng kepada media ini, Sabtu 18 Juni 2022. Penilaian ini disampaikan terkait penulisan sejarah negeri Urimesseng serta penetapan mata rumah Parentah yang dinilai tidak sesuai dengan pranata adat serta silsilah terbentuknya Negeri Urimesseng.
Menurut Rycko, pada Januari 2021 Tim Penulis sejarah yang diprakarsai Pemkot Ambon telah menyerahkan hasil tulisannya ke Saniri Negeri, kemudian pada Desember 2021 Saniri Negeri secara sepihak melakukan voting untuk menentukan mata rumah parentah Negeri Urimesseng Amarima.
“Orang orang yang terlibat di dalam Tim Penulis Sejarah Negeri Urimesseng ini menurut saya, bukan pelaku sejarah di negeri Urimesseng bahkan mereka tidak memiliki latar belakang sebagai penulis sejarah, sehingga apa yang tersusun dalam tulisan yang memuat latar belakang terbentuknya negeri Urimesseng ini tidak berdasarkan metodologi penelitian sejarah.
Pada bulan januari 2021 tim sudah menyatakan bahwa hasil penulisan sejarah terbentuknya negeri adat Urimesseng Amarima selesai dan sudah diserahkan kepada Saniri Negeri Urimesseng yang notabene masa berlaku atau periodisasi Saniri Negeri saat itu sudah berakhir pada Desember 2021,” jelas Ryco atau biasa di sapa Bung Iwan.
Dikatakan, penyerahan hasil penulisan Tim penyusun sejarah itu kemudian tidak diuji public melainkan serta merta Saniri Negeri secara Votting menetapkan Mata Rumah Parentah yakni hanya satu Mata Rumah Parentah yaitu Marga Tisera sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah di Negeri Urimesseng.
“Yang menjadi persoalan adalah, Saniri negeri juga ketika menerima hasil penulisan tim penyusun sejarah tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga tidak pernah tahu apa isi dari tulisan itu. Menurut saya tindakan ini sudah bertabrakan dengan Perda Kota Ambon Nomor 10 tahun 2017 dimana pada Pasal 3 butir 1 mengatakan, jika mata rumah parentah itu cuma satu maka kepala pemerintah itu dilakukan melalui pengangkatan.
Butir 2 menyatakan, jika mata rumah parentah itu ada dua atau lebih maka dilakukan periodesasi. Butir 3 menjelaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan terhadap periodesasi itu maka dilakukanlah pemilihan. Lalu kenapa Saniri Negeri Urimesseng serta merta melakukan Votting untuk menentukan mata rumah parentah.
Itu berarti bahwa, baik Tim Penulis Sejarah Urimesseng Amarima maupun Saniri Negeri sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena hasil dari proses yang mereka lakukan tidak sesuai dengan autran atau undang-undang yakni Perda Kota Ambon nomor 10 Tahun 2017,” kata Iwan menerangkan.
Seluruh anak adat negeri Uirmesseng Amarima tahu kalau negeri ini dibentuk oleh 5 (lima) Soa. Urimesseng Amarima itu diambil dari kata Uri (Persekutuan), Messeng (Kokoh), Ama atau Aman (Negeri), dan Rima (lima), jadi Urimesseng Amarima itu berarti Persekutuan yang Kokoh dari Lima Negeri.
“Pembentukan Negeri Urimesseng Amarima ini diparakarsai oleh 5 Soa yakni Soa Sima, Soa Kapa, Soa Puta, Soa Awahang dan Soa Seri, dimana kedudukan 5 Soa ini di dalam struktur Adat Negeri Urimesseng Amarima sama, tidak ada yang menjadi kepala atau ekor, dan ini sebuah system demokrasi yang sudah terbentuk oleh para leluhur Negeri Urimesseng saat membentuk negeri adat, sehingga system demokrasi dalam pemerintahan adat di negeri Urimesseng Amarima ini harus tetap dijaga. Lalu bagaimana mungkin Saniri Negeri menetapkan kalau hanya ada satu mata rumah parentah di negeri Urmesseng Amarima yaitu Tisera.
Untuk itu, baik Soa Sima maupun Soa yang lain di negeri Urimesseng Amarima harus menunjukan jati diri yang sebenarnya menolak hasil rumusan tim penulis sejarah maupun penetapan sepihak Saniri Negeri soal Mata Rumah Parentah.
Jangan kita santai dan terkesan acuh terhadap intervensi orang luar untuk memporak-porandakan struktur dan pranata adat di negeri Urimesseng, kita harus menunjukan sikap, dan saya sebagai anak adat Urimesseng Amaraima dari Soa Sima secara tegas menolak hasil rumusan tim penulis sejarah serta penetapan mata rumah parentah di negeri Urimesseng Amarimaa,” tegas Bung Iwan.
Dirinya menambahkan, orang-orang yang terlibat di dalam Tim Penulis Sejarah Urimesseng Amarima juga bukan orang asli atau anak adat negeri, bahkan mereka berasal dari luar Negeri Urimesseng, ada yang dari luar Pulau Ambon, jadi bagaimana mungkin mareka paham soal silsilah dan pranata adat negeri Urimesseng Amarima.













