‎
Ambontoday.com, Ambon.- Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan rangkaian operasi intensif dalam periode 18 hingga 25 Februari 2026 untuk menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Maluku.
‎‎Kegiatan ini dilaksanakan melalui sinergi bersama Kanwil Bea Cukai Maluku dan Polisi Militer TNI AD Namlea, Kabupaten Buru.
‎‎Dari hasil penindakan di sejumlah wilayah, petugas berhasil mengungkap dan mengamankan total 1.281 bungkus atau 25.620 batang rokok ilegal.
‎‎Penindakan dilakukan melalui pemeriksaan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan dan operasi pasar di berbagai tempat di Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, serta Kabupaten Maluku Tengah.
‎‎Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu serta tidak dilekati pita cukai.
‎‎Modus tersebut berpotensi menghindari kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
‎‎Dari hasil temuan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp24.715.812. Terhadap para terduga pelaku dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp56.505.420 melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku.
‎‎“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan peredaran rokok di masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
‎‎Pengawasan akan terus kami tingkatkan secara konsisten dan terukur untuk memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan pelaku usaha,” ujar M. Farid Irfan M., Kepala Bea Cukai Ambon.
‎Menurut Farid, melalui operasi yang dilaksanakan ini, Bea Cukai Ambon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan distribusi dan peredaran barang kena cukai di wilayah Maluku.
‎‎Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta menjaga keberlangsungan penerimaan negara dari sektor cukai. (AT)










Komentar