Periode 18 Hingga 25 Februari 2026, Bea Cukai Amankan 25.620 Batang Rokok Ilegal

Spread the love

‎Ambontoday.com, Ambon.- Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan rangkaian operasi intensif dalam periode 18 hingga 25 Februari 2026 untuk menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Maluku.

‎‎Kegiatan ini dilaksanakan melalui sinergi bersama Kanwil Bea Cukai Maluku dan Polisi Militer TNI AD Namlea, Kabupaten Buru.

‎‎Dari hasil penindakan di sejumlah wilayah, petugas berhasil mengungkap dan mengamankan total 1.281 bungkus atau 25.620 batang rokok ilegal.

‎‎Penindakan dilakukan melalui pemeriksaan pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan dan operasi pasar di berbagai tempat di Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, serta Kabupaten Maluku Tengah.

‎‎Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu serta tidak dilekati pita cukai.

‎‎Modus tersebut berpotensi menghindari kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

‎‎Dari hasil temuan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp24.715.812. Terhadap para terduga pelaku dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp56.505.420 melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan peredaran rokok di masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

‎‎Pengawasan akan terus kami tingkatkan secara konsisten dan terukur untuk memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan pelaku usaha,” ujar M. Farid Irfan M., Kepala Bea Cukai Ambon.

‎Menurut Farid, melalui operasi yang dilaksanakan ini, Bea Cukai Ambon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan distribusi dan peredaran barang kena cukai di wilayah Maluku.

‎‎Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta menjaga keberlangsungan penerimaan negara dari sektor cukai. (AT)

Baca Juga  Menuju Ambon Kota Wisata, Walikota Ambon Tinjau Pembangun Hotel Santika

Komentar