Persetujuan DPRD Tanimbar Jadi Kunci Penyidikan Penyertaan Modal Rp6,25 Miliar

Spread the love

Saumlaki, Ambontoday.com – Sidang perdana perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon kembali menyoroti proses politik anggaran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pengamat kebijakan publik Alfin Fatlolon menilai persetujuan DPRD merupakan elemen kunci yang belum tersentuh dalam penyidikan.

Tiga mantan pejabat daerah didakwa menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMD tersebut dalam kurun 2020–2022. Meski kinerja perusahaan menurun, pencairan modal tetap dilakukan.

Fatlolon menegaskan penyidikan tidak cukup berhenti pada unsur eksekutif dan direksi BUMD, tetapi harus menelusuri proses persetujuan politik anggaran di DPRD.

KRONOLOGI

1. Penyertaan modal PT Tanimbar Energi dicairkan dalam tiga tahap dengan total Rp6,25 miliar.

2. Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

3. Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, dan sidang perdana digelar Desember 2025.

4. Usai sidang, muncul desakan publik agar Kejaksaan menelusuri kembali proses pembahasan anggaran di DPRD.

5. Persidangan dijadwalkan berlanjut Januari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi.

PT Tanimbar Energi dibentuk untuk mempersiapkan participating interest 10 persen di Blok Masela. Setiap penanaman modal daerah wajib disertai persetujuan DPRD dan kajian kelayakan sesuai UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan PP 12/2019.

Persetujuan tersebut kini menjadi sorotan setelah kinerja BUMD dilaporkan menurun meski pencairan modal tetap dilakukan.

Alfin Fatlolon, Pengamat Kebijakan Publik:

“Tidak ada penyertaan modal yang bisa berjalan tanpa persetujuan DPRD. Jika hari ini pemeriksaan hanya menyasar Bupati dan direksi BUMD, maka penyidik juga perlu menjelaskan bagaimana proses itu lolos dari pembahasan badan anggaran.”

Ia menegaskan keputusan anggaran adalah keputusan kolektif.

“Keterlibatan legislatif bukan asumsi, tetapi fakta prosedural. Karena itu, pemeriksaan harus proporsional dan tidak boleh berhenti pada figur tertentu saja.”

Baca Juga  OMK WILAYAH KKT MBD DUKUNG MML, REPRESENTASI PEREMPUAN MUDA TANIMBAR MAJU SEBAGAI KETUA PEMUDA KATOLIK KKT

Menurut Fatlolon, penyidikan harus mengungkap keseluruhan alur legitimasi anggaran.

“Kasus ini bukan hanya soal siapa yang menggunakan uang, tetapi siapa yang memberikan izin penggunaannya. Tanpa menelusuri proses politik anggaran, publik tidak akan mendapat gambaran utuh.”

DATA & REGULASI PENDUKUNG

Tahapan pencairan penyertaan modal:

• Rp1,5 miliar

• Rp3.751.566.000

• Rp1 miliar

Total: Rp6.201.000.000

Regulasi terkait:

• UU 17/2003 tentang Keuangan Negara

• UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

• PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Seluruh regulasi mewajibkan kajian kelayakan, akuntabilitas, dan persetujuan DPRD pada setiap kebijakan penyertaan modal.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai fungsi pengawasan legislatif. Publik menilai transparansi proses politik anggaran penting untuk menjaga akuntabilitas belanja daerah.

DPRD Kepulauan Tanimbar belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan publik maupun pertanyaan mengenai peran mereka dalam proses persetujuan penyertaan modal. Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar juga belum menyampaikan informasi baru mengenai kemungkinan perluasan penyidikan.

Persidangan yang berlanjut awal 2026 menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjelaskan rangkaian keputusan politik anggaran yang melandasi pencairan modal PT Tanimbar Energi.

Publik menantikan apakah penyidikan akan mencakup keseluruhan struktur pengambil keputusan, termasuk proses persetujuan DPRD yang dinilai krusial oleh pengamat. (AT/NFB)

Berita Terkini