Saumlaki – Petrus Fatlolon yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017 – 2022 mengklaim dirinya sebagai korban fitnah yang bermuara pada Dikambing Hitamkan dirinya oleh pihak-pihak yang tak bertangungjawab yang berhubungan dengan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda setempat yang sampai bulan Desember ini belum juga dibayarkan, padahal tinggal hitungan Minggu lagi telah masuk akhir tahun.
“Harus ada keterbukaan dari pihak-pihak yang berkepentingan supaya jangan kemudian saya dikambing hitamkan,” keluhnya kepada awak media di Tanimbar yang diundang ke kediaman pribadinya di Desa Sifnana, Kamis (14/12).
Pernyataan Fatlolon ini mendapat kritik pedas dari Pemerhati Tanimbar Rully Aresyaman, bahwa apa yang disampaikan seorang Petrus Fatlolon, yang mengklaim diri sebagai “pemegang kunci surga” bak pepatah “cuci tangan kena lumpur”. Menurut dia, Petrus Fatlolon sebagai Mantan Bupati, seharusnya beranikan diri untuk berkata jujur kepada dirinya dan rakyat Tanimbar, bukan sebaliknya membernarkan dirinya atas semua persoalan yang terjadi.
Dengan memposisikan dirinya bagaikan “malaikat tanpa dosa”, dirinya menyebut keliru terhadap pihak-pihak maupun informasi yang menyebutkan bahwa hak para ASN yang belum terbayarkan itu akibat ulah dirinya selaku mantan bupati lima tahun di Bumi Duan Lolat. Padahal, jika Petrus Fatlolon review lagi kebelakang tentang hak-hak ASN ini, sebut saja hak tenaga kesehatan (Nakes) yang belum terbayarkan itu bervariasi, ada yang 16 bulan, 14 bulan dan 12 bulan.
Belum lagi hak-hak Guru SMP dan SD juga, termasuk TPP ASN dan semua itu terjadi dimasa pemerintahan seorang Petrus Fatlolon, yang akhirnya menjadi beban tangungjawab yang harus dipikul oleh Penjabat Bupati Daniel E Indey yang jika dihitung baru tujuh bulan memerintah di negeri ini.
“Jangan belajar lupa pak Petrus Fatlolon. Rakyat negeri ini tahu, para ASN tahu waktu aksi mogok para dokter RSUD PP Magreti itu karena hak mereka belum dibayar di era pemerintahan siapa? Anda lah yang paling bertangungjawab, sudah begitu lempar salah kepada dinas teknis. Sudah jadi rahasia umum, seorang Petrus Fatlolon selain jadi bupati, juga sebagai kuasa bendahara umum daerah. Arus kas daerah masuk dan keluar, penggunaannya untuk apa saja, dia lebih tahu.
Dengan tanpa beban “dosa” dan perasaan bersalah, lanjut Rully, Petrus Fatlolon menjelaskan alasan hingga dirinya menyebut keliru dan kambing hitam, lantaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer oleh pemerintah pusat kepada setiap Pemda provinsi maupun kabupaten kota se republik ini tidaklah masuk ke rekening pribadi seorang Petrus Fatlolon, tetapi melainkan masuk ke rekening kas daerah pada bank milik daerah.
Sesumbar mantan bupati ini, menurut Rully, kian menunjukan ketidakpahaman dirinya sebagai seorang yang pernah duduk sebagai kepala daerah. Pasalnya, sejak kapan DAU yang ditransfer oleh Pempus kepada daerah melalui perbankan menggunakan rekening pribadi milik kepala daerah. Parahnya lagi, dengan percaya dirinya Petrus Fatlolon dengan bak “ahli nujum” memprediksikan uang tunai yang berada di kas daerah milik Pemda KKT ini berkisar Rp75 hingga Rp90 milyar. Padahal dirinya telah mengakhiri masa jabatan sejak 22 Mei 2022 lalu. Artinya sudah tujuh bulan lalu dirinya tidak lagi memerintah di Tanimbar.
“Seandainya kalau Petrus Fatlolon diperiksa dengan alat Poligraf yang merupakan alat untuk menguji kejujuran seseorang, mungkin bisa ketahuan kebohongannya,” ujar Rully.
Lebih parah lagi, Petrus Fatlolon dengan kepedean tingkat akut, menyampaikan harapan kepada Pemda KKT agar terbuka dan transparan menjelaskan kepada publik terkait DAU milyaran rupiah di bulan Desember ini apakah telah dicairkan atau belum, jika belum dicairkan apa yang menjadi penyebabnya.
Penjelasan panjang lebar Petrus Fatlolon ini, tandas Rully seolah mengajarkan tentang pembelajaran “belajar lupa”. Bagaimana tidak, selama lima tahun kepemimpinannya, dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jendral (Irjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta bahwa nilai publikasi APBD Pemda KKT berada di angka nol. Artinya pada masa kepemimpinan Petrus Fatlolon, tak pernah transparansi terkait hal ini.
“Jika Petrus Fatlolon berkelit bahwa dirinya adalah korban fitnahan terkait masalah belum terbayarnya hak-hak ASN ini, maka sebaiknya yang bersangkutan harus diperiksa kejiwaannya. Sebab yang difitnah ini siapa dan yang suka memfitnah ini siapa,” heran Rully.
Masih melanjutkan, dari pernyataan Petrus Fatlolon dalam jumpa pers bersama awak media di kediaman pribadinya pada Kamis (14/12). Dimana Fatlolon mengungkapkan, berdasarkan pengalaman kepemimpinannya, DAU ditransfer setiap bulan pada tanggal 30 atau 1 bulan berjalan sebesar Rp43 milyar. Dan apabila Laporan Keuangan bulan lalu sudah disampaikan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan telah memenuhi syarat, sesuai standar pengelolaan keuangan, maka DAU bulan berikutnya akan ditransfer lagi.
Akan tetapi jika DAU untuk bulan Desember tahun 2022 milik Pemda KKT ini belum ditransfer oleh Pempus, maka dengan tegas Petrus Fatlolon menuding bahwa ada sesuatu yang belum beres pada pemerintahan yang sekarang ini dipegang oleh utusan Gubernur Maluku Murad Ismail tersebut.
“Jika demikian apa benar itu ulah saya Petrus Fatlolon sebagai mantan Bupati? Harus ada keterbukaan dari pihak-pihak yang berkepentingan supaya jangan kemudian saya dikambing hitamkan,” tegas Petrus Fatlolon.
Heran Rully, dengan percaya dirinya seorang Petrus Fatlolon menyarankan kepada Pejabat Bupati selaku kepala daerah bersama Tim Anggaran Pemda (TAPD) yang diketuai oleh Sekda Ruben Moriolkossu, dengan beranggotaan Kepala Bappeda Utha Kabalmay, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Yonas Batlayeri, Asisten II Buce Kelwulan, agar secepatnya membayarkan dan menuntaskan hak-hak ASN tersebut dan jangan menundanya lagi.
“Kasihan ya, memangnya segala kekisruan yang terjadi ini ulah siapa? Apakah ulah dari ulat Bulu? Silahkan dijawab,” sesal pria yang kerap menyuarakan kepentingan rakyat di Tanimbar ini.
Ditambahkan Ketua LP KPK KKT Jhon Solmeda, yang mengungkapkan fakta lain dari pembelajaran “belajar lupa” dari seorang Petrus Fatlolon, adalah saat Inspektur Daerah Provinsi Maluku melakukan audit keuangan daerah Pemda KKT di bulan Juni 2022 kemarin, pasca berakhirnya masa jabatan Petrus di bulan Mey 2022. Dimana hasil audit menemukan hutang Pemda KKT sebesar Rp221 milyar dan terjadi difisit pada APBD tahun ini menembus Rp100 milyar lebih.
“Sementara hak-hak ASN berupa insentif dan tunjangan kinerja, yang saya tahu belum dibayarkan sejak Januari 2022, atau saat Petrus Fatlolon masih berkuasa,” Jadi ini bukan masalah baru di jamannya pak Indey,, tandas Jhon.
Jhon menambahkan, jika dalam persoalan pemerintahan saat ini, sekiranya menjadi introspeksi diri, dan jangan munculkan pembelaan, mengingat kedewasaan masyarakat mulai lahir akibat mengalami kemarau yang panjang, dimana perputaran ekonomi dibumi Duan Lolat semakin terpuruk dengan hal-hal para ASN dan Non-ASN selama satu tahun ini belum juga kunjung di realisasikan.
“Saya kira dengan belum realisasikannya hak-hak para ASN maupun Non-ASN itu bukan salah pa Pejabat, karena semestinya setelah proses penginputan rencana belanja daerah harus mengikuti nomenklatur yang sudah diturunkan oleh Kemendagri, namun kenyataannya pada batang tubuh angran belanja daerah tidak dirubah pada APBD, masih dengan nomenklatur yang lama lalu pemerintahan pejabat yang mau disalahkan, ini namanya kerja gobrok, yang ingin menyengsarakan masyarakat KKT secara umum dan secara khusus para ASN dan Non-ASN, jika salah bilang salah jangan mengkambing hitamkan orang lain lagi, prinsipnya introspeksi diri bahwa yang Saya buat ini sudah berguna atau bermanfaat bagi rakyat atau belum, itu saja kok repot,” tutupnya. (BTA)





















