Ambontoday.com, Ambon.- Polda Maluku akhirnya merilis fakta kejadian sebenarnya dalam kasus dugaan salah tembak yang dilakukan oleh OTK (Orang Tak Dikenal) terhadap Melazain Djunaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay, ternyata bukan dilakukan oleh OTK melainkan oleh oknum anggota BNN dalam penggerebekan kasus Narkoba 28 Maret 2022 silam.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Drs. M. Roem Ohoirat, kepada wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar di Mabes Polda Maluku di kawasan Tantui Bawah pada Rabu 4 Januari 2023.
Dijelaskan, kronologis kejadian sebenarnya adalah pada tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIT mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Haimin Siompo mendapat informasi bahwa telah terjadi penembakan oleh OTK terhadap korban Ongen Kabalmay yang sedang dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan info ttersebut, Iptu Haimin Siompo langsung menjenguk korban penembahakan (Ongen Kabalmay) di rumah sakit, kemudian dari hasil wawancara singkat dengan Ongen didapatkan informasi bahwa korban kena tembak oleh OTK saat hendak melakukan transaksi narkoba bersama saudara Syafei.
Kemudian Iptu Siompo memerintahkan anak buahnya untuk mencari Syafei lalu bersama-sama mendatangi TKP, saat di TKP Syafei kemudian menjelaskan kronologi kejadian yang direkan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual yang isisnya antara lain bahwa sebelumnya Syafei telah melakukan komunikasi dengan IAN lewat telepon dan sepakat melakukan transasksi narkoba di TKP, kemudian Syafei meminta bantuan Ongen untuk mengantarnya ke TKP dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di TKP, Syafei mulai curiga kemudian menyuruh Ongen Kabalmay untuk segera menjalankan sepeda motornya dan segera kabur dari TKP, namun saat yang sama Ongen menyampaikan kalau dirinya terkena tembak sambil membuang Narkoba lalu memacu sepeda motornya ke rumah sakit.
Ohoirat menjelaskan dalam Konferensi Pers bahwa, yang sebenarnya terjadi di lapangan Ongen Kabalmay ternyata bukan ditembak oleh OTK melainkan oleh oknum anggota BNN yang sedang bertugas dan dilengkapi surat resmi untuk meringkus Syafei yang sudah menjadi target DPO.
Dikatakan, BNN adalah Lembaga Negara yang diberikan tugas khusus untuk melakukan Penegakan Hukum di bidang Narkoba .
“Oknum BNN yang melakukan penembakan ketika di lapangan dilengkapi dengan surat perintah untuk melakukan penindakan terhadap Syafei yang sudah ditetapkan sebagai Target Operasi (TO) pelaku,”kata Ohoirat.
Untuk itu Polda Maluku akan serahkan kembali kepada BNN untuk menentukan apakah oknum yang bersangkutan salah dalam menyelenggarakan SOP atau tidak.
Ditempat yang sama Ditempat yang sama Kombes Pol. Andre Iskandar, Dir Krimum Polda Maluku menjelaskan terkait penyitaan barang bukti berupa Senjata Api yang digunakan dalam penembakan, Polres Tual sudah meminta ijin dari Pengadilan Negeri Tual, namun masih dikoordinasikan dengan BNN
“Kalau mekanisme untuk penyitaan memang Polres Tual sudah menyampaikan permintaan ijin sita ke Pengadilan Negeri Tual tetapi mekanismenya pada waktu itu belum terlaksana, karena masih dikoordinasikan dengan pihak BNN,” ungkapnya.
Dikatakan, hal itu akan ditindaklanjuti dengan hasil gelar perkara terakhir di Bareskrim.
Sementara itu, terkait pengaburan fakta hukum dalam kasus penembakan tersebut Kapolda Maluku kini memberikan sanksi kepada Iptu. Hamin Siompo, mantan Kasat Reskrim Polres Tual.
“Untuk mantan kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo, Kapolda akan proses hukum yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs. M. Roem Ohoirat.
Menurutnya, mantan kasat reskrim polres Tual sengaja menyembunyikan fakta yang sebenarnya, yang nana keterlibatan Ongen Kalbamay yang sebelumnya sudah mengetahui tujuan ke TKP dan barang bukti sempat ditaruh pada laci bagian depan serta sempat membuang barang bukti.
Selain itu tidak menyerahkan Syafei ke BNN walaupun dari hasil interogasi sudah mengakui bahwa kehadiran ke TKP untuk transaksi Narkoba serta tidak memasukan rekaman wawancara terkait keterlibatan Syafei dan Ongen pada saat gelar perkara.
Ohoirat menambahkan, pada saat 21 Juni 2022, Subdit Paminal Bidorpam Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan penyelidikan sewenang-wenang okeh mantan kasat reskrim akibat perbuatan tidak menangkap pengedar Narkoba.
Selain itu, sebagai penegak hukum, mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo yang mengetahui bahwa korban Ongen dan Syafei yang saat itu diinterogasi terkait tindak pidana Narkoba seharusnya mengerahkan pelaku ke BNN tetapi malah memulangkan mereka.
“Apa yang sudah dilakukan mantan Kasat Reskrim Tual sudah tentu ada resiko hukumnya, walaupun Siompo sudah melakukan permohonan maaf secara tertulis kepada Kapolda Maluku,” ujar Ohoirat.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo, mengakui kalau dirinya telah melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Saya mengaku itu adalah kesalahan atau kelalaian saya. Untuk itu saya memohon maaf kepada institusi Polri, BNN dan semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini,” ungkap mantan Kasat Reskrim Tual.











