
Polres BurseL Tetapkan “Sekertaris Dinkes” Tersangka Korupsi Obat, Dikenai Pasal Berlapis
Ambontoday.com – Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Tahun 2022, dengan nilai kontrak Rp.4.576.380.300.
Dalam kasus ini dari perhitungan audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum ini sebesar Rp.1.594.425.460.
Demikian press release disampaikan oleh Kapolres didamping Kabag Ops dan Kasat Reskrim berlangsung di Mapolres, Kamis 12/6/2025.
Kapolres menjelaskan, pihaknya akan realiase beberapa kasus, yang pertama mengenai kasus Tipikor dan ada kasus menonjol lainnya yang tentu menjadi kekhasan dari kabupaten Buru Selatan yaitu mengenai masalah kejahatan seksual dengan korban anak dibawah umur.
Dikatakan, ini perlu kita ekspos dan kita sampaikan karena ini akan menjadi sebagai informasi kepada masyarakat bahwa ini adalah hal-hal yang krusial di kabupaten Buru Selatan.
“Pertama ada tiga tersangka Tipikor dalam pembelian obat untuk Puskesmas pada dinas kesehatan,” ucap Kapolres.
Dikatakan, adapun TKP di kecamatan Namrole pada tahun 2022. Untuk lokusnya di kecamatan Namrole dan perkara ini di tahun 2022.
“Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebut Kapolres.
Jelasnya, laporan polisi yang masuk di polres Buru Selatan terkait kasus tersebut pada tahun 2024 tepatnya di tanggal 22 Agustus tahun 2024.
“Kemudian dilakukan proses dari penyelidikan sampai ke penyidikan,” kata Kapolres.
Dugaan kasus korupsi yang merugikan masyarakat Buru Selatan ini, kata Kapolres pihaknya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Harun Pattah (HP) selaku PPK, pegawai pada Dinas Kesehatan yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
Dan Romy Kriska Putra (RKP) selaku Direktur PT Maju Makmur Putra sebagai penyedia dan IR sebagai pelaksana.
Tersangka IR ini adalah operator yang sangat dipercaya oleh tersangka Harun Pattah.

Kemudian motif, jelas Kapolres, penyalahgunaan wewenang dan menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.
Sebut Kapolres, hasil dari perhitungan audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pera tersangka yang melanggar hukum ini sebesar Rp.1.594.425.460.
Dikatakannya, pasal yang dikenakan cukup banyak, pasal berlapis yaitu pasal 38 ayat 4 dan ayat 5, Kepres 16 tahun 2018 junto Kepres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini merupakan perbuatan melanggar hukumnya. Dan juga Permendagri tahun 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum,”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, jelas Kapolres, dari perbuatan melanggar hukum itu pihaknya mengenakan pasal pidana pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” sebut Kapolres.
Masih jelas Kapolres, kemudian pasal 3 UU yang ada sama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sambung Kapolres, barang bukti yang disita cukup banyak yang rata rata dokumen.
Sebutnya bahwa ada dokumen surat perjanjian tanggal 3 Juni tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.4.576.380.300.
“Temuan kita bahwa ini merupakan Invoice yang dipalsukan atau Invoice fiktif. Kita menemukan pelanggaran hukumnya ada campur tangan dari tiga pelaku ini dalam pengadaan obat,” jelas Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres menunjukkan bukti dokumen yang mereka sita, diantaranya dokumen cek stok obat setiap item. Kata Kapolres, pihaknya melakukan audit nampak fakta di lapangan dengan yang tertulis di dokumen tidak sesuai .
“Hal ini, dari dokumen ini kita beranjak proses penyelidikan maka ditemukanlah adanya kerugian negara.” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, untuk tindak lanjut perkara korupsi ini pihaknya akan segera merampungkan dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dilimpahkan dan lanjut ke persidangan.
Apakah ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini, jelas Kapolres, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan dan apabila ada keterlibatan oknum lain tentu di proses lebih lanjut.
Tutup Kapolres, dalam perkara tindak pidana ini pihaknya memeriksa sebanyak 50 orang saksi. (Biro BurseL)
.


