Proses Pemilihan 55 Kades Definitif di BurseL Terkendala Anggaran

Spread the love

Proses Pemilihan 55 Kades Definitif di BurseL Terkendala Anggaran

Ambontoday.com – Bagian Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Buru Selatan telah siap untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa Definitif di 55 Desa di 5 Kecamatan, namun masih terkendala penganggaran yang dibiayai oleh APBD.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan Jimy Liligoly, Rabu 26/2/2025, kepada media ini di ruang kerjanya mengatakan ada 55 desa yang dipimpin oleh pejabat kepala desa.

Untuk pejabat kepala desa ini secara keseluruhan ada 55 desa yang ditempati oleh pejabat.

“Dan dari 55 desa itu tersebar di 5 kecamatan mines Kecamatan Ambalau karena 7 desa semuanya definitif.

Disampaikan bahwa, untuk masa berakhir 55 pejabat kepala-kepala desa itu berdasarkan SK sampai dengan pelantikan kepala desa definitif.

“Andai kata kalau kepala desa definitif itu dilantik di bulan Juni 2025, maka masa jabatan pejabat desa berakhir di bulan Juni 2025. Kalau pejabat kades di Lantik di bulan Desember, maka masa jabatan akan berakhir di bulan Desember 2025.

Dikatakan, tugas dari pejabat kepala desa itu adalah, mempercepat dan mempersiapkan pemeliharaan kepala desa definitif.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini penganggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa itu belum ada, sehingga kita belum bisa memastikan berakhir masa jabatan pejabat kelapa desa. Karena penentuan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa itu dari anggaran APBD, bukan dari Dana Desa (DD),” jelas Liligoly.

Sebut Liligoly bahwa di tahun 2025 ini ada perpanjangan pejabat kepala desa sekitar 6 desa yang telah berakhir di tahun 2024 tanggal 31 Desember kemarin.

“Kita sudah perpanjang SKnya sampai 31 Desember 2025,” ujarnya.

Jelasnya, berdasarkan hasil hearing dengan DPRD dan memastikan pemilihan kepala desa definitif di tahun 2025.

Baca Juga  Bupati Bursel; Mentri Suda Tandatangani SK Pelantikan

Menurutnya, hanya saja sampai saat ini alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa di 55 desa itu tidak sesuai dengan rancangan yang disampaikan oleh Bagian Pemerintahan ke tim anggaran.

“Karena itu kita belum bisa memastikan proses pemilihan kepala desa di tahun ini,” ucapnya.

Sabutnya Liligoly bahwa, dari segi teknis dan kesiapan Bagian Pemerintahan telah siap untuk melaksanakan pemilihan kepala desa definitif di 55 desa tersebut.

“Hanya saja anggaran belum mencukupi rancangan yang kita sampaikan ke tim anggaran,” ungkap Liligoly,” jelasnya.

Karena itu menjadi perhatian serius oleh DPRD untuk menyampaikan ke bupati sehingga ada langkah-langkah yang diambil bersama.

Sebut Liligooy 6 pejabat kepala desa yang diperpanjang tersebut di Desa Air Ternate di Kecamatan Kepala Madan, dan sisanya di kecamatan Namrole, Desa Kamlanglale, Desa Elfule, Desa Fatmite dan desa Oki Baru.

“Sementara untuk SK yang tidak di perpanjang karena berakhir sampai dengan 31 Desember 2025,” jelasnya.

Liligooy berharap adanya perhatian serius untuk penganggaran proses pemilihan kepala desa definitif. Sehingga roda pemerintahan di desa berjalan maksimal.

“Sehingga dalam tahun ini pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif dapat dilaksanakan. Karena hampir 3 tahun 55 desa itu dijabat oleh pejabat kepala desa,” pungkas Liligooy. (Biro BurseL)
.

Berita Terkini