Oleh : Jusuf Luturmas, SH., MH
Saumlaki, ambontoday.com – Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat merupakan mandat konstitusional yang secara tegas diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukanlah pilihan kebijakan (policy choice), melainkan kewajiban konstitusional (constitutional obligation) yang mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah.
Dalam konteks Masyarakat Hukum Adat Tanimbar, pengakuan tersebut seharusnya diwujudkan secara nyata melalui pembentukan dan penetapan peraturan daerah (perda) tentang pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat. Peraturan daerah memiliki posisi strategis sebagai instrumen hukum formal untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta legitimasi terhadap struktur adat, wilayah adat, dan sistem nilai yang hidup dalam masyarakat. Namun, realitas menunjukkan bahwa hingga lebih dari 26 tahun sejak pemekaran daerah otonomi, pemerintah daerah belum juga menunaikan tanggung jawab normatif tersebut.
Pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah ini patut dipandang sebagai bentuk kelalaian konstitusional (constitutional neglect). Ketika negara, melalui pemerintah daerah, tidak secara aktif menjalankan kewajiban pengaturan (regeling) dan pengurusan (bestuur), maka hak konstitusional masyarakat hukum adat menjadi terabaikan. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi marjinalisasi, konflik agraria, dan pengingkaran hak-hak kolektif masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, serta identitas budaya mereka.
Lebih jauh, isu mengenai rencana pembentukan perda pengakuan masyarakat hukum adat yang terus dimainkan dari waktu ke waktu—tanpa realisasi konkret—menunjukkan adanya problem serius dalam etika pemerintahan dan tata kelola hukum daerah. Isu-isu normatif yang terus diulang tanpa kepastian waktu dan komitmen politik yang jelas berpotensi menjadi sekadar retorika politik, bukan kebijakan hukum yang berpihak pada keadilan substantif. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini mencerminkan kegagalan asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas pemerintahan yang baik (good governance).
Refleksi ini menjadi semakin relevan ketika isu serupa kembali dimunculkan menjelang akhir tahun 2025. Harapan masyarakat adat Tanimbar tentu tidak sekadar pada janji atau wacana, melainkan pada tindakan nyata berupa proses legislasi daerah yang partisipatif, inklusif, dan berbasis pada pengakuan terhadap hukum adat yang hidup (living law). Pembentukan perda tidak boleh dilakukan secara simbolik atau formalistik, tetapi harus berangkat dari pemetaan masyarakat adat, wilayah adat, serta struktur kelembagaan adat yang sah dan diakui oleh komunitasnya sendiri.
Pada akhirnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Tanimbar merupakan ujian nyata bagi komitmen konstitusional pemerintah daerah. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya janji, melainkan dari konsistensi antara norma dan praktik. Jika pemerintahan saat ini mampu membuktikan komitmennya dengan menetapkan peraturan daerah tentang pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat Tanimbar, maka hal tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial, rekognisi identitas, dan penghormatan terhadap martabat masyarakat adat sebagai bagian utuh dari bangsa Indonesia.


Oleh : Jusuf Luturmas, SH., MH











