Salinan SK Plt DPC PPP Bursel Resmi Diserahkan ke KPU dan Bawaslu

Spread the love

Bursel, Ambontoday.com — Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Buru Selatan kian menguat. Hari ini salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan resmi telah diserahkan ke KPU dan Bawaslu pada Selasa (14/4/2026).

Salinan SK tersebut dimasukkan langsung oleh G. Usman Latuwael selaku Ketua bersama Misran Wance sebagai Sekretaris Partai.

Ketua dan Sekretaris partai sebagai bagian dari langkah administratif dan legal formal, sekaligus menandai dimulainya fase konsolidasi organisasi di tingkat daerah.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari PPP, yakni Sadam Hasan Kadatua dan Said Ode, telah menerima sanksi internal berupa dua kali surat peringatan dari DPP. Keduanya dinilai tidak memenuhi kewajiban partai setelah absen dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebanyak dua kali.

Di sisi lain, DPP PPP melalui Surat Keputusan Nomor 0153/SK/DPP/C/III/2026 secara resmi menunjuk G. Usman Latuwael sebagai Ketua Plt DPC Kabupaten Buru Selatan, didampingi Misran Wance sebagai Sekretaris dan Sagita Tamalene sebagai Bendahara.

Dokumen yang juga telah diperoleh media ini tersebut ditandatangani Ketua Umum Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris pada 31 Maret 2026 di Jakarta.

Penunjukan Plt dilakukan menyusul berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya sejak 2 Februari 2026. DPP menilai langkah cepat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan organisasi di tingkat cabang.

Seiring dengan itu, kepengurusan PPP Buru Selatan juga dijadwalkan akan mengikuti Musyawarah Wilayah (Musywil) di tingkat Provinsi Maluku. Setelah itu, jajaran pengurus akan menghadap DPP sebagai bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) guna membentuk kepengurusan definitif.

Langkah-langkah ini memperlihatkan bahwa pembenahan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan Buru Selatan berjalan simultan—mulai dari penataan struktur, penguatan legalitas, hingga penegakan disiplin kader di tingkat legislatif.

Baca Juga  Bupati Buru Selatan Lantik Pengurus LTPQ Periode 2025–2030, Prestasi 100 Hari Kerja Masih Dipertanyakan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kedua anggota DPRD terkait surat peringatan yang diterima.

[Nar’Mar]
.

Komentar