Satlantas Tanimbar Disorot, Dugaan Perusakan Kendaraan Warga Picu Amarah Publik

Spread the love
(Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Samuel S. Siahaya, S.H.)

Saumlaki, Ambontoday.com – Cara kerja jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan tajam masyarakat setelah muncul laporan dugaan perusakan kendaraan milik warga di jalan raya. Informasi yang beredar cepat di tengah masyarakat itu memicu kemarahan publik serta menimbulkan perdebatan luas mengenai cara penegakan hukum di lapangan. Rabu, (11/3/2026).

Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi saat aparat melakukan penertiban kendaraan di salah satu ruas jalan di Kota Saumlaki. Sejumlah warga menilai tindakan aparat dalam melakukan penindakan dinilai terlalu keras dan tidak mencerminkan pendekatan humanis yang selama ini digaungkan dalam kebijakan pelayanan kepolisian.

Kritik pun bermunculan dari masyarakat yang menilai bahwa tindakan represif di jalan raya justru berpotensi mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Sorotan publik secara khusus diarahkan kepada Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Samuel S. Siahaya, S.H. Sejumlah warga mempertanyakan pola penertiban di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip etika, edukasi, serta penghormatan terhadap masyarakat sebagai pengguna jalan.

Padahal dalam berbagai kesempatan, jajaran Korlantas Polri selalu menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, serta simpatik. Penindakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Namun kondisi di lapangan dinilai berbeda oleh sebagian warga. Beberapa laporan masyarakat menyebut adanya dugaan tindakan aparat yang merusak kendaraan milik warga saat melakukan penertiban di jalan raya, bahkan tanpa adanya operasi resmi seperti razia atau sweeping yang diumumkan kepada publik.

Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat merasa khawatir terhadap pola penindakan yang dianggap berpotensi melampaui batas kewenangan aparat. Di tengah upaya institusi Polri membangun citra humanis dan profesional, kejadian semacam ini justru dinilai dapat memicu jarak psikologis antara aparat dan masyarakat.

Baca Juga  Un-Profesional, Kabag Hukum KKT Berlagak Amnesia. 

Seorang warga masyarakat Tanimbar, Bruno Kosaplawon, secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap pola penegakan hukum yang dianggap tidak mencerminkan etika pelayanan publik.

“Penegakan aturan memang penting, tetapi harus dilakukan dengan cara yang beretika. Aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang apalagi sampai merusak kendaraan masyarakat di jalan,” ujar Bruno.

Menurutnya, tindakan penegakan hukum yang tidak disertai pendekatan yang tepat berpotensi menimbulkan kemarahan publik serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang selama ini berupaya membangun citra profesional dan humanis.

Bruno juga mempertanyakan konsistensi penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di Kota Saumlaki. Ia menilai penindakan sering kali terlihat tidak merata sehingga memunculkan persepsi diskriminatif di tengah masyarakat.

“Kita sering melihat pelanggaran lalu lintas di jalan raya, tetapi penindakan kadang hanya menyasar pihak tertentu saja. Hal seperti ini memunculkan persepsi tidak adil di tengah masyarakat,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti maraknya aksi balap liar yang masih terjadi di sejumlah titik di Kota Saumlaki. Fenomena tersebut dinilai jauh lebih berbahaya karena berpotensi memicu kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dalam beberapa kasus balap liar, aparat memang pernah melakukan penertiban terhadap para pelaku. Namun menurut Bruno, penindakan tersebut sering kali tidak disertai langkah tegas terhadap kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Kendaraan yang dipakai balap liar seharusnya juga diamankan sebagai bagian dari penertiban. Jika tidak, maka praktik ini bisa terus berulang,” ujarnya.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa di wilayah Tanimbar. Menurutnya, setiap kasus kecelakaan harus ditangani secara profesional, transparan, dan terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum dapat dipermainkan.

Baca Juga  Bali United Kalah dari Persib: Pemain Ungkap Kecemasan dan Kesalahan

Menurut Bruno, keadilan dalam penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tanpa keadilan dan transparansi, masyarakat dapat kehilangan rasa hormat terhadap aturan dan institusi yang menegakkannya.

Menanggapi sorotan publik tersebut, Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Samuel S. Siahaya, S.H., akhirnya memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat anggota Satlantas sedang melakukan pengaturan parkir kendaraan di jalan masuk menuju sebuah rumah duka di Kota Saumlaki. Pada saat itu anggota melihat seorang pengendara sepeda motor yang melintas menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan serta menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.

“Anggota kami, Briptu Risky, kemudian menghentikan yang bersangkutan secara baik-baik dan meminta pengendara tersebut memarkirkan kendaraannya serta mengganti knalpot yang digunakan karena tidak sesuai dengan aturan,” jelas AKP Samuel.

Ia menegaskan bahwa anggota di lapangan tidak melakukan tindakan perusakan terhadap kendaraan milik warga sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.

Menurut AKP Samuel, tindakan yang dilakukan anggota hanya sebatas penertiban terhadap kelengkapan kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Plat nomor kendaraan yang digunakan pengendara memang tidak sesuai dengan aturan sehingga dilepas oleh anggota sebagai bagian dari penertiban administrasi kendaraan. Tidak ada tindakan perusakan kendaraan sebagaimana yang beredar di masyarakat,” ujar AKP Samuel.

Ia juga menambahkan bahwa peristiwa tersebut disaksikan oleh sejumlah masyarakat yang berada di sekitar lokasi serta beberapa anggota kepolisian yang sedang bertugas di tempat kejadian.

“Banyak saksi masyarakat serta anggota yang berada di lokasi saat kejadian. Anggota kami hanya memberikan teguran secara baik-baik agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga  Permintaan Bayar Utang Paman Terkuak di Pengadilan Tipikor Dalam Kasus PT. Tanimbar Energi 

AKP Samuel menegaskan bahwa seluruh anggota Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar selalu diarahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, serta persuasif dalam melakukan penegakan hukum di jalan raya.

Menurutnya, penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar maupun TNKB yang tidak sah merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami selalu mengingatkan anggota agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Tujuan penertiban semata-mata untuk menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Meski demikian, polemik yang berkembang di tengah masyarakat menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap cara penegakan hukum di lapangan masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.

Masyarakat berharap Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Satlantas guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip profesionalitas, etika, serta tanggung jawab hukum.

“Masyarakat Tanimbar mengenal Kapolres sebagai sosok yang humanis dan dekat dengan rakyat. Karena itu kami berharap ada pembenahan agar pelayanan lalu lintas benar-benar mencerminkan etika, sopan santun, serta semangat melayani masyarakat,” tutup Bruno.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di jalan raya tidak hanya menyangkut aturan semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ketika cara penindakan dianggap tidak transparan atau memicu kesan sewenang-wenang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah pelanggaran lalu lintas, tetapi juga wibawa hukum di mata masyarakat. (AT/Red)

Komentar

Berita Terkini