Ambontoday.com, Ambon.- Badan Karantina (Barantin) Maluku melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Namlea telah melakukan Tindakan Penolakan kembali ke daerah Bau Bau berupa Media Pembawa Kacang Mete sebanyak 280 Kg, dengan KM Nggapulu.
Demikian rilis pers yang diterima media ini dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) Maluku.
Tindakan Penolakan dilakukan karena Media Pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen Karantina dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina ketika sampai di Namlea pada hari Kamis 17 April 2025 , sehingga dilakukan Tindakan Penahanan.
Pemilik Media Pembawa tersebut telah diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk melengkapi Dokumen Karantina, namun tidak dapat dipenuhi sehingga dilakukan Tindakan Karantina berupa Penolakan sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2019 Pasal 45 Ayat 2.
Tindakan Penolakan dilakukan dengan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina dengan disaksikan juga oleh pengguna jasa dan dari pihak Pelni selaku penanggung jawab alat angkut. Kemudian dilakukan serah terima dokumen oleh pejabat karantina kepada pihak Pelni.
Abdur Rohman, Kepala Karantina Maluku menghimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan Perkarantinaan terkait pengiriman dan distribusi komoditi hewan, ikan dan tumbuhan beserta turunannya, tujuannya adalah mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama Penyakit Ikan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan di Provinsi Maluku. (AT008)














