Saumlaki, Ambontoday.com – Dugaan pelanggaran izin operasional oleh sejumlah tempat hiburan malam jenis karaoke di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memunculkan sorotan serius terhadap efektivitas pengawasan serta peran Asosiasi Karaoke dalam memastikan kepatuhan anggotanya terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Isu ini mencuat di tengah kegelisahan publik mengenai jam operasional tempat karaoke yang diduga tidak lagi sesuai dengan izin keramaian yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana Asosiasi Karaoke menjalankan fungsi pengendalian internal terhadap aktivitas usaha hiburan malam di wilayah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, izin keramaian yang dikeluarkan aparat kepolisian pada awalnya mengatur jam operasional tempat karaoke mulai pukul 19.00 WIT hingga 24.00 WIT. Namun, dalam praktiknya, sejumlah tempat karaoke dilaporkan masih beroperasi hingga dini hari, bahkan melewati batas waktu tersebut secara berulang.
Seorang warga berinisial JF menyampaikan bahwa pelanggaran jam operasional tersebut bukan terjadi sesekali, melainkan diduga berlangsung secara konsisten di beberapa lokasi.
“Yang kami lihat, jam operasional sering melewati batas izin. Kalau ini dibiarkan, publik bertanya siapa yang bertanggung jawab mengawasi,” ujar JF kepada wartawan di kawasan Saumlaki.
JF juga menyebut sejumlah tempat karaoke yang beroperasi di Kota Saumlaki, di antaranya Karaoke Yamdena, Dua Saudara, King 1, King 2, Antariksa dan My Friend Namun, penyebutan tersebut masih bersifat informasi awal dan memerlukan klarifikasi resmi dari pengelola masing-masing tempat.
Dalam penelusuran lebih lanjut, wartawan memperoleh informasi mengenai adanya penyesuaian jam operasional yang disebut-sebut merupakan hasil kesepakatan antara Asosiasi Karaoke, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Kesepakatan tersebut diklaim memperpanjang jam operasional hingga pukul 02.00 WIT.
Persoalannya, hingga saat ini tidak ditemukan dokumen resmi, keputusan tertulis, maupun dasar hukum yang dapat diakses publik terkait perubahan jam operasional tersebut. Ketiadaan dokumen ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi kebijakan, sekaligus membuka ruang spekulasi tentang bagaimana keputusan itu diambil dan siapa yang bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, perhatian publik mengarah pada peran Ketua Asosiasi Karaoke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Batkunde. Sebagai pimpinan organisasi yang menaungi para pelaku usaha karaoke, publik menanti penjelasan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengawasan internal, serta langkah konkret asosiasi dalam memastikan seluruh anggotanya beroperasi sesuai izin.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua Asosiasi Karaoke belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan. Tidak adanya penjelasan tersebut justru memperkuat pertanyaan publik tentang sejauh mana asosiasi menjalankan fungsi tanggung jawabnya di tengah dugaan pelanggaran yang terus berulang.
Selain soal jam operasional, beredar pula informasi lain yang masih dalam tahap penelusuran, termasuk dugaan bahwa sebagian tempat karaoke tidak secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pramusaji dan diduga ada praktik Prostitusi. Informasi ini belum dapat diverifikasi karena belum adanya pernyataan resmi dari pengelola maupun instansi kesehatan terkait.
Wartawan juga menerima informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan fungsi tempat hiburan malam di sejumlah lokasi. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin keramaian, mekanisme pengawasan jam operasional, maupun langkah penertiban yang akan dilakukan. Pemerintah daerah setempat juga belum memberikan penjelasan terbuka mengenai peran dan kewenangannya dalam pengaturan serta pengawasan aktivitas hiburan malam.
Di tengah minimnya penjelasan resmi, sejumlah warga berharap adanya keterbukaan informasi dan penegakan aturan yang konsisten. Publik menilai, tanpa kejelasan sikap dari asosiasi, aparat, dan pemerintah daerah, dugaan pelanggaran izin operasional berpotensi terus berlangsung dan memunculkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Proses klarifikasi dari seluruh pihak terkait masih terus dilakukan guna memastikan bahwa aktivitas hiburan malam di Kota Saumlaki berjalan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan publik. (AT/Tim)


















