Sekkot : Bahas Pasal 6, Ada Pengecualian Bagi Warga Malteng 

Spread the love

AMBON, Ambontoday.com– Perwakilan pemuda dari Jazirah Leihitu,  melakukan pertemuan bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G.Latuheru membahas pasal 6 Perwali Nomor 16 tentang Pembatasan masuk diwilayah Kota Ambon.

“Maksud kedatangan kami adalah untuk menanyakan bagaimana implementasi Perwali Nomor 16 terkhususnya pada pasal ke 6 yang tentunya sangat berdampak bagi warga Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu yang beraktifitas di wilayah Kota Ambon,” kata salah satu anggota Pemuda Jazirah, Syarif Pelu dalam pertemuan yang berlangsung diruang rapat Sekretaris Kota Ambon, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, pasal 6 dalam Perwali tersebut cukup memberatkan bagi warga Maluku Tengah yang beraktifitas di wilayah administrasi Kota Ambon.

“Bagi para pedagang yang berjualan, bagi para pelajar dan mungkin juga pegawai dan karyawan swasta yang tinggal di wilayah Maluku Tengah, sangat berdampak bagi mereka yang setiap hari harus mengurus dokumen-dokumen untuk bisa masuk dan beraktifitas di Kota Ambon,” jelasnya.

Mendengar hal itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon selaku Sekretaris GTPP Kota Ambon dalam pertemuan tersebut menjelaskan, ada pengecualian untuk wilayah Maluku Tengah yang terhitung masih se-daratan dengan Kota Ambon.

“Kepada mereka yang berada di wilayah Kecamatan Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, ada pengecualian dalam penerapan dari pasal 6 dimaksud. Sebagai contoh, untuk memasuki wilayah Kota Ambon, mereka hanya diminta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan dari kelurahan/desa dan keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh puskesmas asal, disertai kartu identitas. Dan surat keterangan tersebut akan berlaku selama 14 (empat belas) hari kedepan. Mereka juga tidak perlu melakukan rapid test, surat keterangan kesehatan sudah cukup untuk itu. Rapid test hanya bagi warga diluar tiga Kecamatan tersebut,” jelas Sekkot.

Baca Juga  Berikut adalah versi berita serimonial dari rilis tersebut, dengan judul yang menarik: --- Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Penataan Pasar Batu Merah: Tidak Sekadar Menertibkan, Tapi Juga Mencarikan Solusi AMBON, 25 Juni 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Pasar Batu Merah merupakan bagian dari komitmen serius dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya pada prioritas ke-4. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (25/6), dalam keterangan resminya kepada awak media. Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pasar Batu Merah telah melalui kajian yang matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, strategi penanganan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. > “Penataan Pasar Batu Merah bukan keputusan yang diambil secara sepihak atau terburu-buru. Ini bagian dari strategi besar Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya. Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, lanjut Lekransy, secara konsisten menekankan bahwa penataan pasar harus tetap berpihak kepada rakyat, terutama para pedagang kecil. Maka dari itu, dalam proses penertiban ini, pemerintah juga memikirkan solusi jangka panjang dan alternatif tempat yang layak bagi para pedagang. > “Tidak mungkin pemerintah mematikan ekonomi masyarakat. Kita tertibkan, tapi juga harus beri solusi. Ini soal keberlangsungan hidup para pedagang,” ujar Lekransy. Ia menambahkan, Pasar Batu Merah telah eksis sejak lama dan berkembang secara alami bersama dinamika kawasan Batu Merah. Oleh karena itu, upaya penataan tidak bisa dilakukan secara instan atau represif, melainkan secara bertahap dan terukur. Saat ini, Pemkot Ambon mengambil langkah penataan, bukan penertiban dalam arti sempit. Pedagang dilarang menempati badan jalan, namun sementara waktu diberi ruang di trotoar hingga pembangunan pasar dan solusi permanen disiapkan. Lekransy juga meluruskan pernyataan yang sempat beredar di media sosial dan beberapa media lokal, terkait tudingan bahwa Wali Kota Ambon kurang berani dalam menangani persoalan Pasar Batu Merah. > “Ini bukan soal nyali. Pemerintah punya strategi. Penanganan pasar ini mempertimbangkan aspek sosial untuk menghindari konflik, aspek ekonomi agar ekonomi tetap tumbuh, dan aspek keadilan agar semua warga merasa diperlakukan setara,” katanya. Ia menegaskan bahwa Pemkot terbuka terhadap kritik dan masukan, namun mengimbau agar penyampaian di ruang publik tetap menjaga nilai-nilai budaya ketimuran dan mengedukasi masyarakat secara positif. Sebagai penutup, Lekransy berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, bisa bekerja sama dalam semangat kolaborasi untuk menciptakan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Ambon. > “Kami berharap penataan pasar ini tidak hanya menjadi solusi sesaat, tapi menjadi langkah berkelanjutan menuju kota yang lebih tertib, adil, dan sejahtera,” tutupnya. --- Jika Anda menginginkan versi cetak, infografis, atau teks untuk media sosial juga, saya bisa bantu menyusunnya.

Untuk hal lain, seperti pembatasan moda transportasi dengan memberlakukan sistem ganjil genap, menurut Sekkot, semuanya akan diberlakukan sama ketika masuk dalam wilayah Kota Ambon.

“Bagi angkot dari Maluku Tengah yang memang jalurnya melewati wilayah Kota Ambon, wajib mengikuti aturan ganjil genap, dan untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tetap dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan,” imbuh Sekkot.

Sekkot menekankan, aturan tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Ambon, sebagai penjabaran dari Perwali Nomor 16 Tahun 2020.
“Akan dikeluarkannya nanti Surat Keputusan Walikota yang menjelaskan secara detail hal-hal yang belum diatur didalam Perwali nomor 16, seperti contoh yang sudah saya jelaskan tadi,” kata Sekkot.

Dengan penjelasan dari Sekretaris Kota, para perwakilan pemuda Jazirah berjanji akan membantu mensosialisasikan Perwali Nomor 16 tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu. (AT-009)