Ambon today.com_AMBON, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, angkat bicara menyikapi kegaduhan publik terkait proses seleksi mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum tahun 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan transparan dan bersih dari praktik “main mata”.
Penegasan ini merespons isu miring mengenai adanya pertemuan rahasia dan tudingan keberpihakan dalam proses seleksi. Far-Far menyatakan bahwa DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan demi memastikan proses tersebut tidak ditunggangi kepentingan personal atau kelompok.
“Kalau ada pihak yang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum. Jangan menggiring opini atau mempolitisir proses yang sudah jelas dasar hukumnya,” tegas Far-Far usai memimpin rapat bersama Dinas Perhubungan di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026).
Bukan Tender, Tapi Seleksi
Far-Far juga meluruskan kesalahpahaman publik mengenai mekanisme pemilihan mitra. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), proses yang dilakukan adalah seleksi kualifikasi, bukan tender atau lelang harga.
“Pemenangnya bukan karena penawaran tertinggi atau terendah, melainkan perusahaan yang paling memenuhi kualifikasi sesuai aturan. Ini poin penting agar tidak ada salah tafsir,” imbuhnya.
Dorong Sanksi Pidana untuk Parkir Liar
Selain masalah seleksi, Komisi III menyoroti kegagalan penertiban administratif terhadap parkir liar yang masih menjamur di Ambon. Diduga kuat, praktik ini masih langgeng karena adanya oknum pembeking.
Guna memberikan efek jera, DPRD mendorong agar pelanggaran parkir liar tidak lagi hanya diberi sanksi administratif, tetapi langsung dibawa ke ranah pidana.
Melalui penataan sistem parkir yang baru, Pemerintah Kota Ambon berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan berkelanjutan.( o.l )





















