Sengketa Lahan Pantai Halong Memanas, DPRD Ambon Gelar RDP Libatkan TNI AL dan BPN

Spread the love

Ambon today.com_Ambon – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX, Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela dan anggota Komisi I. Agenda rapat merupakan tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Koarmada IX, BPN Kota Ambon, Camat Baguala, Saniri Negeri Halong, serta jajaran Pemerintah Negeri Halong.

Fadli Toisutta menegaskan, DPRD tidak dalam posisi memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah aspek administrasi dan dasar hukum dari masing-masing pihak.

“DPRD ingin semua persoalan ini terbuka dan jelas. Kami melihat dari sisi administrasi dan dasar pertahanannya,” tegas Fadli.

Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologis sengketa lahan Pantai Halong. Ia menyampaikan kehadirannya mewakili Raja Negeri Halong yang sedang berada di luar daerah, sekaligus sebagai anak negeri bersama Saniri Negeri Halong.

Helena menjelaskan, pembangunan Pantai Halong, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa pada 2018–2019 tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI AL.
“Sejak pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, permasalahan mulai mencuat setelah pengukuran lahan oleh BPN pada Oktober 2020 atas permintaan Angkatan Laut, yang menyebutkan luas lahan mencapai 58,5 hektare. Padahal, berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare.

Baca Juga  Ambon Menuju Kota Hijau: Wali Kota Tegaskan Aksi Nyata Lawan Polusi Plastik

“Kami kaget, dari mana tambahan 33 hektare itu?” kata Helena.
Menurutnya, dampak sosial juga dirasakan masyarakat, mulai dari nelayan yang dilarang menambatkan perahu hingga aktivitas Pemerintah Negeri Halong yang dibatasi di kawasan Pantai Halong.

Sementara itu, Pangkoarmada IX Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak 1982 dan diterbitkan pada 1983, kemudian tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.

“Sertifikat itu menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut,” jelasnya.

Ia mengakui pembangunan gazebo dan tugu dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang saat itu, namun menegaskan hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar kepemilikan tanah.

Kepala Dinas Hukum Koarmada IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., menambahkan bahwa lahan tersebut terdaftar resmi sebagai BMN dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Ia menyebut persoalan ini telah dibahas di berbagai tingkat pemerintahan, namun belum menemukan titik temu.

Perwakilan BPN Kota Ambon, S.H. Assagaf, menjelaskan bahwa permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong masih dalam proses dan saat ini berada pada tahap pengumuman selama 30 hari.

“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun yuridis. Ini bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan menindaklanjuti seluruh masukan dalam RDP tersebut. DPRD berharap sengketa lahan Pantai Halong dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta kepentingan negara.( o.l )

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini