
Saumlaki, Ambontoday.com – Kuasa hukum Agustinus Theodorus, Kilyon Luturmas, menyampaikan keterangan terkait sengketa pembayaran proyek timbunan Pasar Omele di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang disebut telah berlangsung sejak pekerjaan dimulai pada 2009. Rabu, (15/04/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Kilyon dalam penjelasan kepada media di Saumlaki, baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan saat kondisi keuangan daerah terbatas dan membutuhkan solusi alternatif untuk pembangunan fasilitas pasar.
Menurut Kilyon, pemerintah daerah saat itu menghadapi keterbatasan anggaran sehingga tidak dapat membiayai proyek melalui mekanisme pengadaan normal. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan Pasar Omele dinilai mendesak untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Ia menjelaskan bahwa skema pekerjaan yang ditawarkan merupakan pekerjaan berbasis utang tanpa pembayaran awal. Kondisi tersebut membuat sebagian besar kontraktor enggan mengambil proyek karena tingginya risiko pembiayaan dan ketidakpastian pembayaran dari pemerintah daerah.
Dalam situasi tersebut, kata Kilyon, kliennya Agustinus Thiodorus menjadi pihak yang bersedia melaksanakan pekerjaan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran pada waktu yang akan datang.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, lanjutnya, kliennya menggunakan uang pribadi, termasuk mengakses pinjaman dari lembaga perbankan dengan bunga tertentu. Beban tersebut, menurut dia, harus ditanggung dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Kilyon menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis yang disusun oleh pemerintah daerah. Selain itu, pekerjaan juga disebut berada dalam pengawasan pihak terkait sehingga memiliki dasar administratif yang jelas.
Menurutnya, proyek timbunan Pasar Omele tersebut telah diselesaikan pada tahun 2012. Sejak saat itu, fasilitas tersebut telah digunakan oleh pemerintah daerah untuk menunjang kegiatan perdagangan dan pelayanan ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui retribusi pasar. Namun, kewajiban pembayaran terhadap pekerjaan tersebut disebut belum direalisasikan meskipun telah dimanfaatkan dalam jangka waktu cukup lama.
Kilyon menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui jalur resmi, namun belum menghasilkan penyelesaian terkait kewajiban pembayaran yang dimaksud.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi. Gugatan tersebut diajukan karena pemerintah daerah dinilai belum memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Dalam proses persidangan, menurut Kilyon, berbagai dokumen dan bukti telah diperiksa oleh pengadilan. Selain itu, keterangan saksi juga dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan dan dasar hukum yang digunakan.
Ia menyatakan bahwa pengadilan kemudian memutuskan adanya kewajiban pembayaran terhadap pekerjaan tersebut. Putusan tersebut, lanjutnya, telah dikuatkan hingga tingkat kasasi sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh bukti dan fakta telah diuji dalam persidangan hingga tingkat kasasi, sehingga putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kilyon Luturmas, kuasa hukum Agustinus Thiodorus.
Ia menilai putusan tersebut menjadi dasar bahwa pekerjaan yang dilakukan kliennya sah secara hukum. Selain itu, pekerjaan tersebut disebut telah melalui proses pembuktian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kilyon juga menanggapi berbagai informasi yang berkembang di ruang publik terkait perkara tersebut. Ia menyebut bahwa sebagian informasi dinilai belum didasarkan pada fakta hukum yang telah diuji dalam persidangan.
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami persoalan tersebut secara utuh berdasarkan putusan pengadilan. Ia juga mengingatkan agar informasi yang beredar tetap diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami mengimbau masyarakat melihat persoalan ini berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan, bukan pada asumsi atau informasi yang belum terverifikasi,” ujar Kilyon.
Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak sesuai dengan putusan pengadilan. Pihaknya, kata dia, tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait. (AT/NFB)













Komentar