Ambon, Ambontoday.com- Sesali pernyataan Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono dalam pemberitaan terkait “ogah Penuhi Desakan Paripurna Internal” pada salah satu media di Kota Ambon, beberapa anggota DPRD angkat bicara.
Anggota-anggota yang menyesal atas pernyataan sang pimpinan itu diantaranya ; Mourits Tamaela dari Fraski Nasdem, Jhon Van Capelle dari Fraksi Perindo, Hadianto Junaidy dari Fraksi Hanura, dan Yuliana Pattipelohy dari Fraski PKPI, serta 16 anggota lainnya.
Mourits Tamaela selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon mengakui, berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan wakil ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono bahwa apa yang menjadi keinginan ataupun aspirasi dari sejumlah anggota DPRD Kota Ambon yang tertuang dalam surat yang dimasukan tanggal 1 Oktober 2021.
Sebanyak 20 orang itu ditanggapi dengan tidak ilegal dan dipublis oleh salah satu media pekan lalu saat kita melakukan perjalan dinas Banggar dan Adeksi.
“Itu, kami sangat sesalkan karena pernyataan yang disampaikan seakan-akan melecehkan kami. Kami ini meminta untuk rapat paripurna internal yang bisa kita sama-sama mendudukkan apa yang menjadi persoalan. Tetapi yang bersangkutan menyampaikan hal-hal yang menurut kami tidak elegan sebagai seorang pimpinan, ketikan dijawab hanya terkesan membela diri di publik bahwa apa yang menjadi penyampaian dari kita ini tidak mendasar dan tidak berada dalam tata tertib (tatib) DPRD, Senin (1/11/2021).
Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada yang bersangkutan, tatib DPRD kita semua pelajari . Pedoman penyusunan tatib DPRD itu ada di PP 12 tahun 2018 dan sangat dipahami.
“Aturan yang menjadi tugas pokok kita, itu jelas. Berkaitan dengan paripurna, di dalam tatib juga ada berkaitan dengan evaluasi terhadap kinerja pimpinan dalam lembaga ini selama 1 periode, sementara kita sudah berada dalam beberapa periode dan belum terlaksana,” ucapnya.
Pasalnya, banyak hal menyangkut ketimpangan yang harus didudukkan secara mekanisme dan berdasarkan tatib yang ideal, bukan persoalan suka tidak suka, merengek ataupun menuntut hak-hak yang diluar konsistusi, kita berbicara sesuai aturan yang ada jangan menggiring kita bahwa ini bukan persoalan rakyat dan mau dibahas. Kita ini mata, telinga, dan bibir rakyat.
“Persoalan rakyat ada di kita, mana kita mau berbicara keluar, kalau kita sendiri tidak mampu mengatur kita, makanya apa yang menjadi protes kita sejak awal meminta kebijakan dari pimpinan untuk melaksanakan paripurna internal tetapi seakan-akan diputar dan kami sangat menyesal dengan perbuatan yang bersangkutan kemarin seakan-akan kami merengek,” tuturnya.
Dengan itu, bagaimana kita mau melaksanakan fungsi pengawasan kepada Pemkot Kota Ambon, kalau kita sendiri terdapat temuan 5,3 Miliar dari BPK. Sampai dengan hari ini tidak dijawab oleh pimpinan dan kita mau jawab apa ke publik, itu wajib rekomendasi dari BPK dan harus kita paripurna.
“Jangan menggiring seakan-akan membela diri, saya minta kita sama-sama jaga keutuhan lembaga, tapi kita minta pimpinan untuk segera agendakan sebelum kita melangkah lebih jauh. Persolan rakyat tetap kita kedepankan untuk dibahas dan tindaklanjuti, persoalan kemitraan dengan Pemkot Ambon bisa juga ambil langkah lain, saya bukan mengancam tapi kita punyak hak yang sama,” jelasnya
Oleh karena itu ,saya berharap untuk bijak, karena sudah dijanji oleh pimpinan bahwa akan dilaksanakan bahkan di opinkan akan dilakukan di Jakarta, kita tidak mau di Jakarta karena rumah kita ada di Kota Ambon, dan kita mau dalam Minggu ini terlaksana, pimpinan harus Arif dan bijaksana.
Ditambahkan Jhon Van Capelle dari Fraksi Perindo, kita sesalkan juga karena sesama anggota DPRD yang dipercayakan oleh rakyat.
Oleh karena itu, 20 Aleg yang melakukan penandatanganan untuk paripurna internal berdasarkan tata tertib DPRD, karena sesuai dengan tata tertib pasal 1 ayat 30 yang mana paripurna bisa dilaksanakan berdasarkan usulan dari 1/5 dari anggota DPRD yang ada.
“Kita semua tahu bahwa 35 kursi yang ada ini, dari 1/5 minimal 7, dan kita 20 berarti sudah melebihi dari satu fraksi sesuai dengan apa yang ada dalam tata tertib. Jadi, itu yang kita tuntut dari partai Perindo dan selaku sekertaris fraksi konsisten untuk bagaimana kita dorong pimpinan untuk tetap melakukan paripurna internal,” cetusnya.
Ada banyak hal yang terjadi di DPRD, pimpinan harus kolektif untuk diputuskan bersama, karena DPRD bukan perusahaan.
Lebih lanjut, Hadyanto Juniady asal fraksi Hanura mengatakan, kita tetap berkomitmen dengan putusan awal untuk pimpinan mengadakan paripurna internal.
“Tujuan kita untuk meminta Paripurna internal bukan hanya membahas temuan BPK 5,3 miliar tapi banyak hal yang harus kita bahas terkait dengan kebijakan – kebijakan pimpinan yang ada pada lembaga ini. Jadi kami 20 anggota DPRD yang bertanda tangan meminta segera pimpinan untuk mengagendakan Paripurna internal,” katanya
Menurutnya, 5,3 miliar itu merupakan rekomendasi dari BPK jadi kita tidak bisa menjelaskan secara jauh karena masih ada proses penyelesaian pada tingkat pimpinan.(AT-009)







