Sewa Lahan Tower Sutet Milik PLN Belum Jelas

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Pembangunan Tower Sutet milik PLN untuk membangun jaringan listrik di pulau Ambon ternyata menyisahkan masalah. Hal ini terkait ganti rugi/sewa lahan yang belum jelas kepemilikan yang sah, sementara ini status lahan tersebut masih pinjam pakai antara PLN dan Pemda Maluku.

Seperti yang terjadi pada Tower Sutet nomor 28, 29, dan 31 yang berlokasi di Batu Koneng. PLN pun dibuat bingung harus melakukan sewa lahan kepada siapa.

Lahan yang semestinya milik warga itu ternyata diklaim oleh Pemda Provinsi Maluku sebagai lahan milik Pemda, padahal dari sisi kepemilikan bukti dokumen lahan, Pemda Maluku sama sekali tidak punya bukti akurat atau Sertipikat.

Demikian disampaikan salah satu pemilik lahan, Roni da Costa kepada wartawan.

Menurutnya, terkait ganti rugi/sewa lahan dirinya pernah diundang oleh Pemprov Maluku untuk duduk bersama Asisten II, Biro Hukum, Dinas Pertanian, Keluarga Baadilah dan PLN untuk membicarakan hal ini.

“Saat itu saya juga diundang untuk duduk bersama membicarakan hal ini di ruang Asisten II. Saat itu keluarga Baadillah maupun Pemda Maluku sama sama mengklaim namun dari pihak Pemda Maluku tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan yang akurat.

Saat itu saya membawa seluruh dokumen kepemilikan kami keluarga da Costa dan saya tunjukan kepada semua yang hadir.

Lahan itu dulu milik keluarga Baadillah berdasarkan eigendom 10, 90.Soal kepemilikan Baadillah itu saya tidak begitu tahu tapi. Kalau tanah milik keluarga da Costa 23,300m² itu berbatasan dengan Baadillah.

Kok dalam hal ini Pemda Maluku seenaknya klaim kalau itu milik Pemda, padahal tidak ada surat/dokumen (sertipikat) yang membuktikan kepemilikan Pemda, sementara sudah ada perjanjian sewa lahan antara Pemda Maluku dan PLN inikan lucu,” jelas da Costa.

Baca Juga  Desa Hunuth Wakili Kota Ambon di Lomba Keluarga Sehat Tangguh Bencana 2025

Sementara itu, pihak PT.PLN Wilayah IX Maluku/Maluku Utara melalui Manager Komunikasi, Saiful Ali, kepada wartawan menyampaikan, terkai ganti rugi/sewa lahan Tower Sutet pihaknya sudah membicarakan hal itu dengan Pemda Mlaluku.

“Jadi terkait tower Sutet milik PLN ini awalnya di bangun oleh IWIP, dalam proses pembangunannya tentu sudah berkordinasi dengan para pihak termasuk pemilik lahan sebelum dibangun.

Soal siapa yang punya saya kurang tahu karena bukan kita yang melakukan pembebasan lahan. Tapi setelah saya konfirmasi tadi dengan pihak IWIP katanya soal lahan itu sudah tidak ada masalah,” jelas Saiful.

Dirinya juga mengaku belum mengetahui secara jelas soal perjanjian kerjasama atau sewa lahan tempat tower Sutet di batu koneng.

“Memang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Pemda Maluku terkait sewa lahan, namun saya tidak begitu tahu apa saja point yang tertera dalam isi surat perjanjian itu.

Soal siapa pemilik sebenarnya dari lahan itu kita juga bingung, karena bukan hanya Pemda Maluku yang klaim tapi ada juga pihak lain.

Tapi saat ini yang kita percaya lahan itu milik Pemda, kalau ada pihak lain yang merasa memiliki lahan tersebut silahkan gugat di pengadilan saja,” ujar Saiful.

Di tempat terpisah, Kepala Aset Pemda Provinsi Maluku, Daniel Todung kepada wartawan, Rabu 8 November 2023 menyampaikan, proses ganti rugi atau sewa lahan tower Sutet milik PLN sampai saat ini belum dilakukan karena statusnya masih pinjam pakai.

“Iya sampai saat ini belum ada ganti rugi atau sewa lahan dari PLN karena status kejelasan lahan tersebut Balum terkonfirmasi.

Dari 3 tower Sutet hanya dua saja yang nantinya di lakukan ganti rugi atau sewa lahan. Nah saat ini baik pihak Pemda Maluku maupun keluarga da Costa sama sama mengklaim kepemilikan namun belum ada kejelasan karena yang menentukan lahan itu milik siapa adalah pihak pertanahan melalui pengembalian batas.

Baca Juga  Dilaporkan Hilang, 3 Warga Tawiri Berhasil Ditemukan Tim SAR Ambon

Sudah dua kali kita bersama turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, hanya saja karena kondisi Medan dan cuaca hujan serta ketidak hadiran pihak pertanahan mengakibatkan pengembalian batas belum terlaksana.

Saat ini Pemda melalui Sekda sudah menyurat kepada pihak pertanahan untuk meminta pengembalian batas dan kita sementara menunggu konfirmasi lanjut dari pertanahan,” jelas Todung.

Dikatakan, jika nantinya dalam pengembalian batas itu telah ditentukan milik siapa maka pihak PLN wajib melakukan perjanjian sewa lahan baik kepada Pemda Provinsi Maluku atau keluarga da Costa.

“Iya perjanjian sewa lahan itu wajib dilakukan karena aturan menjamin itu,” kata Daniel.

Dirinya mengakui bahwa terkait kepemilikan lahan, Pemda Maluku berdasarkan pada dokumen berupa Card yang dimiliki, memang belum ada Sertipikat yang dimilki Pemda, kita hanya berdasarkan Card yang ada karena itu bekas tanah Eigendom Verponding, ujarnya.

Berita Terkini