Siswa SMK 6 Tanimbar Diduga Hamili Gadis 17 Tahun Asal Adaut

Spread the love

Siswa SMK 6 Tanimbar Diduga Hamili Gadis 17 Tahun Asal Adaut

Ambontoday.com – Kasus memilukan terjadi di Kepulauan Tanimbar. Seorang siswi SMA Negeri 5 KKT berinisial YN (17) asal Desa Adaut diketahui tengah hamil tiga bulan. YN secara tegas menyebutkan bahwa dirinya dihamili oleh seorang siswa SMK Negeri 6 KKT bernama Yosias Batfeni alias Jesmi (18).

Perkara ini awalnya coba diselesaikan secara kekeluargaan melalui dua kali mediasi. Mediasi pertama berlangsung pada Minggu, 17 Agustus 2025, di kediaman keluarga korban. Dalam pertemuan itu, keluarga Jesmi secara terbuka mengakui perbuatan anaknya dan menyatakan siap bertanggung jawab.

Namun situasi berubah pada mediasi kedua, Minggu 24 Agustus 2025. Pertemuan tersebut, keluarga Jesmi justru berbalik sikap dan menyangkal bahwa anaknya melakukan perbuatan tersebut. Kondisi ini membuat proses mediasi buntu dan memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

Akibat perbuatan pelaku, korban YN harus menanggung malu hingga akhirnya diberhentikan dari sekolah. Keluarga korban menyebut keputusan itu sangat tidak adil. Sementara YN kehilangan masa depannya, Jesmi justru tetap dipertahankan sebagai siswa aktif di SMK Negeri 6 KKT.

Dalam kesaksiannya, YN menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membuat cerita palsu. “Beta seng parlente. Beta dalam kondisi begini karena Jesmi pung perbuatan, hanya dia. Dia yang kasi hamil beta, dan dia harus bertanggung jawab,” ujar YN dengan suara terbata-bata saat bercerita via telepon kepada Ambontoday.com (24/08).

Selain pengakuan korban, tuntutan keluarga yang diwakili Lodik Nuan meminta kasus ini harus ditangani secara adil. Ia menilai tindakan pelaku dan keluarganya merupakan sebuah bentuk penghinaan. Menurutnya, apa yang dilakukan Jesmi telah merusak masa depan korban sekaligus martabat keluarga.

Baca Juga  Pelatihan Pra Operasi Bina Waspada Salawaku 2022 digelar Polres Tanimbar dibuka Wakapolres

 

“Kami minta pelaku dan keluarganya bertanggung jawab. Pada mediasi pertama, mereka datang dan mengaku salah, bahkan siap bertanggung jawab. Tetapi di mediasi kedua mereka berbalik, menyangkal seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Ini mempermalukan kami keluarga,” kata Lodik dengan nada geram.

Lodik juga mendesak pihak sekolah segera mengambil langkah tegas. “Anak kami sudah diberhentikan dari sekolah karena perbuatan Jesmi. Kalau begitu, seharusnya Jesmi juga diberhentikan dari SMK Negeri 6 KKT. Jangan hanya korban yang dikorbankan. Kalau sekolah tetap membiarkan, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Keluarga menilai persoalan ini tidak hanya soal aib keluarga, tetapi juga menyangkut keadilan di lingkungan pendidikan. Mereka mendesak pihak sekolah agar tidak melindungi siswa yang sudah jelas-jelas diakui oleh keluarganya pada mediasi pertama.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 6 KKT, W. Naressy, saat dikonfirmasi, mengaku baru mendapatkan informasi resmi terkait kasus tersebut setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan sekolah. (AL)

Berita Terkini