
Bursel, Ambontoday.com — Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Buru Selatan kian menghangat. Di tengah penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepengurusan oleh DPP, dua anggota DPRD setempat dilaporkan telah menerima surat peringatan (SP) sebanyak dua kali dari DPP PPP.
Informasi diperlukan media ini, keduanya adalah Sadam Hasan Kadatua dan Said Ode, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari PPP. Mereka diketahui mendapatkan sanksi internal karena tidak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) partai sebanyak dua kali.
Informasi tersebut mengemuka seiring beredarnya Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0153/SK/DPP/C/III/2026 yang juga telah diperoleh media ini. Dokumen tersebut tidak hanya memuat penunjukan Plt kepengurusan, tetapi juga menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi internal partai di daerah.
Sebelumnya, DPP PPP resmi menunjuk G. Usman Latuwael sebagai Ketua Plt DPC Kabupaten Buru Selatan, didampingi Misran Wance sebagai Sekretaris dan Sagita Tamalene sebagai Bendahara. Keputusan itu ditandatangani Ketua Umum Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris pada 31 Maret 2026 di Jakarta.
Penunjukan Plt dilakukan menyusul berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya sejak 2 Februari 2026, sekaligus sebagai langkah cepat DPP untuk menjaga stabilitas organisasi di tingkat cabang.
Di sisi lain, munculnya sanksi berupa surat peringatan terhadap dua kader yang juga anggota legislatif ini memperlihatkan bahwa DPP tidak hanya melakukan restrukturisasi kepengurusan, tetapi juga mulai memperketat disiplin kader.
Dalam konteks internal partai, keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis merupakan kewajiban kader, terutama bagi anggota legislatif, sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan konsolidasi politik partai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kedua anggota DPRD tersebut terkait surat peringatan yang diterima.
Situasi ini memperlihatkan bahwa proses pembenahan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Buru Selatan tidak hanya menyasar struktur organisasi, tetapi juga menyentuh aspek kedisiplinan kader di tingkat legislatif.
[Nar’Mar]
.




Komentar