Terkait Status 20 Potong Dusun Dati, Saniri Negeri Urimessing Dituding Tak Patuh Produk Hukum Indonesia

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Putusan demi putusan yang merupakan produk lembaga Peradilan di negara Indonesia sesuai Umdang-undang yang sah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait pemilikan 20 potong dusun dati di Negeri Urimessing milik ahli waris sah Almarhum Jozias Alfons, nampaknya tidak di hargai dan dipandang oleh Saniri Negeri Urimessing.

Entah ada maksud terselubung apa yang melatarbelakangi niat Saniri Negeri sehingga dengan sengaja melawan dan tidak menghargai putusan lembaga Peradilan di negara Indonesia.

Jika demikian maka, oknum-oknum yang duduk dalam lembaga Saniri Negeri Urimessing tidak mengakui dan menghargai hukum di negara Indonesia, lantas mereka ini tunduk pada hukum negara mana.?

Evans Reynold Alfons, ahli waris sah Jozias Alfons, mantan Kepala Soa Besar Negeri Urimessing dan Wakil Pemerintah Negeri Soya di Urimessing, dengan tegas menanggapi polemik yang terjadi terkait kewenangan Saniri Negeri Urimessing yang dianggap melebihi putusan pengadilan.

Dalam pernyataannya, Evans Reynold Alfons menegaskan bahwa, hukum negara harus ditegakkan dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok tertentu yang mencoba menggunakan Saniri Negeri sebagai alat untuk mengabaikan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Sebagai ahli waris sah dari Jozias Alfons, saya menegaskan bahwa tanah adat yang menjadi hak keluarga kami sudah jelas status hukumnya berdasarkan putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, hingga Mahkamah Agung. Tidak ada lagi ruang bagi siapa pun, termasuk Saniri Negeri Urimessing, untuk mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum negara,” kata Evans.

Dirinya menekankan bahwa Saniri Negeri hanya memiliki kewenangan dalam ranah hukum adat, yang tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional.

Baca Juga  KAPOLRES MBD PIMPIN UPACARA SERTIJAB Tiakur,- Kapolres maluku barat daya AKBP Budi Adhy Buono SH, SIK, MH., Memimpin upacara seraterima jabata (sertijab) dan secara langsung menkuhkukan 4 pejabat perwira polres maluku barat daya bertempat di Lapangan mako polres maluku barat daya ,sabtu (20/03/21). Dalam sambutan kapolres Maluku barat daya AKBP Budi Adhy Buono SH, SIK, MH., bahwa, mutasi atau perpindahan personil itu adalah hal yang biasa di organisasi polri, fungsingnya adalah untuk reodelisasi ataupun permejeng peremajaan personil polri. Dirinya minta agar tunjukan yang terbaik, baik itu pejabat lama maupun pejabat yang baru, selaku pimpinan mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama yakni, kasat lantas,kapolsek babar timur, kapolsek wetar, yang telah medidikasikan dirinya untuk mengabdi kepada polres MBD. "Lanjud adhy" untuk pejabat baru selamat bertugas dan anda sekarang bagian dari polres maluku barat daya dan saya minta segera kenali lingkungan anda wilaya anda agar anda dapat melajsanakan tugas secara maksimal dan sebaik-baiknya. "Namun" Bagi para pejabat baru dan rekan-rekan bahwa di masa kepimpinan kapolri yang baru banyak program- program naupun kegiatan yang harus di laksanakan pada 100 hari kerja kapolri dan kita sama-sama tau ada berapa tranformasi polri menuju polri yang prefesi yakni , tranformasi dan organisasi, transformasi opradional, transfomasi pelayanan publik, transformasi pengawasan internal , dan ini akan menjadi tangung jawab kita semua dan rekan-rekan jajaran polres MBD harus paham semua karena program ini sudah berjalan . Selain itu buono meminta kita semua mengikuti dinamika yabg berkembang baik itu informasi secara intenasional,nasional, regional, maupun lokal, ini dapat memudahkan kita untuk mendaoatkan informasi, agar kita paham apa yang jejakkan penerintah atau pimpinan kita. "Kapolres" berharap dengan adanya momen ini menjadi percun bagi kita, Untuk selalu membuat terbaik dan pengabdian kita terhadap institusi polri tercinta, dan semoga apa yang sudah kita perbuat dan laksanakan menjadi ladang ibada bagi kita semua, harapnya.

Ia menilai bahwa surat larangan yang dikeluarkan Saniri Negeri Urimessing bertujuan untuk menghambat pelaksanaan putusan pengadilan, yang seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk Camat dan Pejabat Negeri Urimessing.

“Jika Saniri Negeri Urimessing mengeluarkan surat larangan yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka itu adalah tindakan melanggar hukum. Camat dan Pejabat Negeri yang tunduk pada surat tersebut bisa dianggap melakukan obstruction of justice (menghalangi proses hukum) dan bisa dikenai sanksi hukum,” jelasnya.

Menolak Upaya Manipulasi dan Penguasaan Ilegal. 

Evans Reynold Alfons juga mengungkapkan bahwa ada upaya sistematis dari pihak tertentu yang ingin mengaburkan fakta sejarah dan hukum terkait kepemilikan tanah adat di Negeri Urimessing.

“Sejarah tidak bisa diubah, dan hukum sudah jelas. Kepemilikan 20 Dusun Dati yang menjadi hak keluarga Alfons telah diakui sejak Register Dati 1814, dikuatkan pada tahun 1915 dalam Rapat Besar Saniri Negeri Urimessing, dan diperkuat kembali oleh Register Dati 1923. Tidak ada celah bagi pihak lain untuk mengklaim tanah ini tanpa dasar yang sah,” ungkapnya.

Menurutnya, segala bentuk manipulasi dengan menggunakan surat cacat hukum atau klaim sepihak dari Saniri Negeri Urimessing harus dilawan dengan hukum.

Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas:

Sebagai ahli waris sah, Evans Reynold Alfons meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menindak tegas siapapun yang mencoba mengabaikan putusan pengadilan.

“Kami menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang. Jika ada pejabat yang tunduk pada surat larangan Saniri yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan mereka kepada aparat yang berwenang,” ucap Evans.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi putusan pengadilan bisa berujung pada proses hukum bagi pelakunya.

Baca Juga  Salurkan 2.1 Milyar Modal Usaha, Pertamina Dorong UMKM Tual Kejar Momentum

“Negeri ini bukan negeri yang bisa diatur seenaknya. Kita hidup dalam negara hukum, dan hukum harus ditegakkan.

Kami akan mempertahankan hak warisan keluarga kami sesuai dengan putusan pengadilan, dan kami tidak akan mundur,” tandasnya.

Dengan sikap tegas dari Evans Reynold Alfons, masyarakat kini menantikan bagaimana langkah hukum selanjutnya akan dilakukan. Akankah hukum negara tetap tegak, atau justru tunduk pada keputusan Saniri Negeri yang kontroversial?