Tidak Ada Pungli, Tisera Berikan Kuasa Untuk Hak Pribadinya

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Informasi tentang adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pemegang Kuasa dari Buke Tisera sebagai Pemilik Dati pribadi dan juga sebagai Raja Urimessing saat ini tidak benar, karena yang dilakukan pemegang kuasa Buke Tisera di lapangan itu berupa sosialisasi kepada masyarakat yang menempati Dati milik pribadi Tisera.

Hal ini disampaikan Raja Negeri Urimessing, Buke Tisera, yang juga pemilik Dati Pohon Ketapang, Intcjepuan, Batu Tangga, dan Belakang Gantungan Lama sesuai putusan pengadilan berdasarkan surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin 5 Desember 2022.

Dikatakan, memang saat ini dirinya sudah memberikan kuasa kepada beberapa orang salah satunya Felix Tisera yang adalah saudara sepupunya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mendiami Dati milik Pribadi Buke Tisera.

“Saat ini kan saya sudah menjabat sebagai Raja Urimessing, untuk itu kan tidak mungkin saya yang turun untuk sosialisasi milik pribadi saya kepada masyarakat, kalau itu milik Negeri Urimessing panyas jika saya yang turun sosialisasi.

Tetapi Dati-dati ini kan milik pribadi Tisera, sehingga saya harus memberikan kuasa kepada orang untuk menetapkan hak milik pribadi saya.

Jadi kalau orang bilang kalau saya punya orang-orang lakukan pungli dimasyarakat itu sangat salah dan tidak benar. Masakan saya sudah jadi Raja harus bikin pelepasan hak atas tanah yang ada pada keempat dati tadi.

Walaupun memang Dati-dati itu milik pribadi, tetapi karena jabatan yang saat ini saya pegang, makanya saya perlu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus hak pribadi saya.

Ini Dati pribadi milik Tisera yang sudah memeiliki putusan pengadilan yang inkrah, bukan Dati negeri, kalau itu milik negeri maka itu urusan pemerintah negeri.

Baca Juga  Wally Soroti Keuangan Daerah Morosot, Tenaga Kontrak Pemkot Ambon Meningkat

Jadi yang dilakukan ini berdasarkan surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 itu ada 6 potong Dati, diantaranya Dati Pohon Ketapang yang sudah dimenangkan dari Pemda Provinsi Maluku terkait lahan RSUD Haulussy.

Dalam surat penyerahan itu, ada Dati Belakang Gantungan Lama di Benteng Atas, Dati Intcjepuan dan Dati Batu Tangga, lokasi seluruhnya itu dari daerah Kudamati sampai Air Salobar.

Sementara untuk Dati Kate-kate dan Batu Sombayang itu saya belum ambil langkah lanjut karena itu terpisah.” jelas Buke.

Dirinya mengatakan, Surat penyerahan 28 Desember 1976 ini sudah ada putusan hukum yang inkrah, dan berdasarkan Register Dati tanggal 26 Mei 1814 saya bisa menang atas Walikota dan Pemerintah Provinsi Maluku terkait lahan RSUD, termasuk negeri Amahusu juga kalah.

Jadi yang saya berikan kuasa kepada Bung Felix dan beberapa orang lainnya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat itu dilakukan di Dati milik pribadi saya, jadi kalau ada yang bilang ini itu terserah mereka sajalah, toh saya tidak melakukannya di atas Dati milik orang lain ataupun Negeri Urimessing.

“Berdasarkan surat penyerahan 28 Desember 1976 itu, saya sudah mendapatkan 3 putusan pengadilan, termasuk dengan Watimena yang menggugat juga kalah.

Jadi yang saya lakukan ini juga adalah bagian dari instruksi pak Walikota sebelum saya dilantik menjadi Raja agar saya dapat menertibkan apa saja yang menjadi Hak Negeri Urimessing maupun hak-hak milik pribadi masyarakat.

Nah sebelum saya menetapkan hak-hak negeri, saya harus menetapkan dulu apa yang menjadi hak-hak pribadi saya, jadi ini bukan aksi Pungli, ini sah secara hukum,” tandas Tisera.

Untuk itu Buke Tisera menyampaikan kepada masyarakat yang mendiami Dati milik pribadinya agar dapat bekerjasama dan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh orang-orang yang dirinya kuasakan maka masyarakat bisa dapatkan hak kepemilikan demi kesehateraan mereka, daripada mereka harus terus bertahan dengan surat hak pakai dari Amahusu yang tidak bisa berposes di BPN, tapi kalau surat kepemilikan itu diberikan oleh Raja dan pribadi yang memiliki hak atas tanah maka itu bisa diproses di BPN, imbau Raja Urimessing.

Baca Juga  Bupati Resmi Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemda Malra.

Sementara itu, lanjut Buke Tisera, terkait Klaim Alfons atas kepemilikan RSUD Haulussy itu Hoax, kalau mereka mengaku itu milik mereka silahkan buktikan.

“Kalau itu milik mereka kenapa waktu lawan pemerintah provinsi mereka kalah. Lagian Alfons itu darimana, kalau benar Alfons itu anak negeri Urimessing kenapa dia tidak jadi Raja. Kalau saya ini anak negeri Urimessing dan Raja terakhir Negeri Urimesing itu Ayah saya, bukan Alfons.

Alfons itu cuma Kepala Desa, dan saat ini saya sebagai Raja yang menggantikan Almarhum ayah saya selama 39 tahun negeri Urimessing tidak memiliki Raja.

Sebagai Raja saat ini yang saya utamakan itu adalah mau mensejahterakan masyarakat, untuk itu kalau saat ini masyarakat dapat hak dari orang-orang yang saya kuasakan datang kepada saya selaku Raja kan tinggal saya tandatangani untuk mengurus Sertipikat seumur hidup, sama seperti saya juga Raja seumur hidup,” ucap Buke Tisera.

Berita Terkini