Tim Advokat Petrus Fatlolon Nilai Jaksa Gagal Susun Dakwaan, Tuding Berlindung di Balik Dalil Pokok Perkara

Spread the love

Ambon today.com_AMBON — Tim Advokat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, melontarkan kritik keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/1/2026).

Melalui Koordinator Tim Advokat, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., pihak terdakwa menilai JPU telah melakukan kesesatan logika hukum dengan memaksakan keberatan mendasar (eksepsi) untuk diuji pada tahap pemeriksaan pokok perkara, padahal substansinya menyangkut keabsahan dan kejelasan surat dakwaan.

“Eksepsi ini bukan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya klien kami, melainkan untuk menguji apakah dakwaan JPU sudah sah secara hukum. Meminta kami masuk ke pokok perkara sementara dakwaannya kabur sama saja dengan bertanding di lapangan tanpa garis batas,” tegas Fahri Bachmid dalam rilis tertulis yang diterima media.

Persoalan Audit Inspektorat Dinilai Cacat Yuridis
Salah satu poin utama yang disoroti Tim Advokat adalah penggunaan hasil audit Inspektorat sebagai dasar penetapan kerugian negara. Menurut Fahri, dalil JPU yang menyebut hal tersebut sebagai materi pokok perkara merupakan bentuk penyesatan hukum.

Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang secara konstitusional menyatakan atau mendeklarasikan kerugian negara.

“Jika dakwaan disusun berdasarkan audit dari lembaga yang tidak berwenang menyatakan kerugian negara, maka dakwaan itu cacat sejak lahir dan tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Tim Advokat juga menilai JPU mencampuradukkan kedudukan Petrus Fatlolon sebagai Bupati dengan perannya sebagai pemegang saham BUMD. Menurut mereka, ketidakjelasan posisi hukum terdakwa ini seharusnya diselesaikan pada tahap awal melalui putusan sela, bukan ditunda ke pemeriksaan saksi.

Baca Juga  Dua Anggota DPRD Bursel dari Partai Perindo Terancam di-PAW_kan

“Ini bukan soal pembuktian, tetapi soal ketidakmampuan Jaksa mengonstruksikan subjek hukum secara jelas dalam dakwaan,” kata Fahri.

Soroti Sikap Tertutup JPU soal Pemeriksaan Internal
Dalam persidangan tersebut, Tim Advokat juga mengungkap adanya rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI yang meminta dilakukan pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara ini.

Namun, menurut Fahri Bachmid, JPU enggan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut di hadapan Majelis Hakim, meskipun diminta secara langsung.

“Sikap tertutup JPU justru mengonfirmasi adanya ketidakberesan dalam proses pra-ajudikasi. Transparansi adalah prasyarat negara hukum. Jaksa tidak boleh berlindung di balik formalitas persidangan untuk menutup fakta pengawasan lembaga negara,” tegasnya.

Bantah Tuduhan Penasihat Hukum Panik
Menanggapi pernyataan JPU yang menyebut penasihat hukum terlalu jauh masuk ke pokok perkara dan bersikap panik, Fahri membantah keras tudingan tersebut.
“Kami tidak panik. Kami sedang menguji integritas penegakan hukum. Bagaimana mungkin kami diminta fokus pada saksi, sementara alat ukur utama—surat dakwaan—masih mengandung cacat serius dan nir-etik?” ujarnya.

Desak Hakim Uji Dakwaan Secara Ketat
Tim Advokat Petrus Fatlolon menegaskan bahwa melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi dengan dakwaan yang dinilai cacat logika dan yuridis hanya akan menjadi pemborosan sumber daya negara sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi terdakwa.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Jika dakwaannya tidak sah dan tidak jelas, maka hakim wajib menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” pungkas Fahri Bachmid.( o.l )

Berita Terkini