BEKASI, Ambontoday.com- Guna meningkatkan perlindungan terhadap tenaga-tenaga kerja di masa pandemi covid-19, Komisi III DPRD Kota Ambon bersama pansus penyelenggaraan tenaga kerja akan melakukan Study banding ke Pemerintah Kota Bekasi.
Pernyataan ini diakui Ketua Pansus Penyelenggaraan Tenaga Kerja DPRD Kota Ambon, Gunawan Mocthar kepada media ini di Kota Bekasi, Senin (14/6/2021).
Ia mengakui, pansus akan melakukan Study banding untuk melihat hal- hal yang dapat dijadikan contoh atau metode untuk bisa diterapkan di Kota Ambon, karena Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan kajian dari Dinas Tenaga Kerja Pemkot Ambon bersama dengan lembaga eksekutif dalam pembahasannya.
Selain itu, Study banding ke Pemerintah Kota Bekasi guna untuk mengetahui dan mendapatkan cara yang baik dalam melindungi para pekerja di Kota Ambon.
Karena, ditengah kondisi Pandemi Covid-19 seperti ini banyak tenaga kerja yang di PHK, serta upah yang didapatkan juga tidak sesuai.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja Omnibus Law pasal 34,35,36, dan 37 sudah jelas menjelaskan tentang perlindungan terhadap tenaga-tenaga kerja,” tandasnya. (AT-009)





















