Un-Profesional, Kabag Hukum KKT Berlagak Amnesia.

Saumlaki, Ambontoday.com – Polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) milik Agustinus Thiodoros Pengusaha ternama di Bumi Duan Lolat yang akhir-akhir ini mencuat kembali karena dugaan tindak pidana, namun ditepis Ricky Malisngoran, SH. Kepala Bagian Hukum Setda KKT.
Dalam pemberitaan media online berjudul “Isu UP3 Jangan Giring Opini Sesat” mendapat tanggapan serius dari tokoh Pemuda Katolik Komcab KKT, Ocky Aston. Rabu, (04/02/2026).
Menurut Aston, Pemerintah Daerah KKT harusnya berterimakasih kepada masyarakat maupun organisasi, yang masih mendorong dan peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) terkhusus untuk menyelamatkan keuangan daerah yang peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya menutupi dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan utang pihak ketiga.
Aston mengungkapkan, Kabag Hukum KKT diduga sengaja menutupi ketidakprofesionalannya dalam penanganan perkara tersebut karena bertindak sebagai kuasa hukum pada saat perkara disengketakan di Pengadilan. Bukan menjadi rahasia publik, terhadap putusan-putusan perkara UP3 tersebut dapat diakses dan dipelajari, salah satunya putusan reklamasi pasar Omele yang diduga mengakibatkan kerugian daerah hingga mencapai 72 milyar lebih, ditemukan bahwa di persidangan Pemerintah Daerah selaku Tergugat tidak menghadirkan satu saksi pun agar memperkuat dalil-dalil jawaban untuk membantah gugatan dari Agustinus Thiodorus selaku Penggugat, sehingga menimbulkan dugaan terdapat unprofesional dalam melaksanakan tugas/fungsi, dugaan tindakan pembiaran agar “kalah”, dugaan rekayasa atau bahkan permufakatan jahat yang merugikan keuangan Negara.
Aston juga menambahkan, jika Pemerintah Daerah profesional saat itu, seharusnya apa yang menjadi jawaban, harus dikuatkan dengan bukti surat dan keterangan saksi. Pertanyaan yg muncul adalah mengapa dalam pembuktian di persidangan, kuasa hukum Pemerintah Daerah tidak menghadirkan satu saksi pun untuk memperkuat dalil-dalilnya?
Lanjutnya, jika Pemerintah Daerah dalam hal ini, Bagian Hukum, profesional, selain mengatakan patuh terhadap putusan UP3 yang inkracht, juga seharusnya dapat menggunakan saluran-saluran hukum yg tersedia, salah satunya adalah Peninjauan Kembali.
Harapan dari Aston, ada baiknya Pemerintah Daerah mempertimbangkan untuk menelaah dan menelusuri lebih jauh dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum untuk dijadikan novum pada upaya hukum Peninjauan Kembali, karena diduga HPS yang dibuat sebagai salah satu bukti surat oleh Agustinus Thiodorus adalah merupakan celah dan embrio dugaan terjadinya mark up dan atau dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, karena material tanah reklamasi merupakan limbah tanah dari pengerukan tanah bulog dari kantor Bapas yang rencana awal untuk pembangunan stadion, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar, berkomitmen akan terus mengawal dan menindaklanjuti segala hal ikhwal tentang UP3, bahkan terkait dengan dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum,” bebernya.
Selain itu, Aston mengingatkan dan mengharapkan Para Stakeholder di lingkungan Pemerintah Daerah KKT agar lebih peka terhadap penderitaan masyarakat kepulauan Tanimbar dengan meningkatkan kualitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Kalian digaji oleh negara untuk melayani dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan pajak yang dipungut dari rakyat, jangan karena jabatan atau intimidasi penguasa, rakyat yang dikorbankan, tutupnya. (AT/BAJK)












