UP3 Tanimbar dan Ujian Pers di Hari Pers: Mengguncang Kekuasaan atau Sekadar Riuh di Ruang Publik?

Spread the love

UP3 Tanimbar dan Ujian Pers di Hari Pers: Mengguncang Kekuasaan atau Sekadar Riuh di Ruang Publik?
_Oleh : Anders Luturyali, LSM Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR)_
—————

(Anders Luturyali) 

Saumlaki, Ambontoday.com – Dalam beberapa pekan terakhir, hampir tak ada jeda pemberitaan tentang Utang Pihak Ketiga (UP3) Tanimbar di media Maluku. Dari portal lokal hingga jejaring nasional, isu ini digarap berlapis: hukum perdata yang telah inkracht, potensi pidana yang mengintai, implikasi fiskal yang menekan APBD, hingga dugaan relasi kuasa antara pengusaha dan pejabat. Momentum Hari Pers membuat satu pertanyaan mengemuka: sejauh mana pengaruh pers terhadap penegakan hukum khususnya di Maluku?

Secara normatif, pers adalah pilar keempat demokrasi. Ia bekerja sebagai alarm publik mengabarkan, mengawasi, dan memberi tekanan moral agar negara hadir. Dalam konteks UP3 Tanimbar, pers jelas menjalankan fungsi itu. Pemberitaan masif membentuk kesadaran kolektif, mengurai kompleksitas hukum, dan menahan kecenderungan normalisasi praktik yang merugikan fiskal. Publik tahu: ini bukan sekadar sengketa utang, melainkan persoalan tata kelola.

Namun, sejarah juga mengajarkan bahwa intensitas pemberitaan tidak otomatis berbanding lurus dengan tindakan penegak hukum. Ada jarak antara opini publik dan keputusan institusional. Di titik ini, pertanyaan kritisnya bukan lagi “apakah pers sudah bekerja?”, melainkan “apakah kerja pers menembus meja pengambil keputusan hukum?” atau justru berhenti sebagai riuh yang beredar di ruang publik.

Dua kemungkinan terbuka. Pertama, pemberitaan menembus institusi. Tekanan publik mendorong kehati-hatian aparat, memicu audit, mempercepat klarifikasi, dan menguatkan keberanian untuk menindak jika unsur pidana terbukti. Dalam skenario ini, pers berfungsi sebagai katalis: tidak menghakimi, tetapi memaksa sistem bekerja transparan. Kedua, pemberitaan teredam oleh jejaring lobi ketika relasi pengusaha-penguasa, kepentingan politik, dan kalkulasi kekuasaan membuat isu berputar tanpa arah. Di sini, pers tetap bising, tetapi negara sunyi.

Baca Juga  Matahari Melepaskan Suar Kelas X ke Bumi Fenomena Langka

Di Maluku, dilema ini terasa nyata. Ketika laporan demi laporan terbit, publik wajar bertanya: apakah gema itu sampai ke Kejati? Atau berhenti di linimasa dan warung kopi? Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan uji integritas sistem. Sebab dalam negara hukum, penegakan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal maupun kedekatan politik. Jika hukum hanya bergerak ketika sejalan dengan kepentingan kuat, maka demokrasi kehilangan makna substantifnya.

Hari Pers seharusnya menjadi cermin bagi semua pihak. Bagi pers, konsistensi dan akurasi adalah harga mati: menghindari sensasionalisme, memperkaya konteks, dan menagih akuntabilitas tanpa menggiring kesimpulan. Bagi penegak hukum, sorotan pers adalah pengingat bahwa legitimasi datang dari keberanian bertindak berdasarkan hukum, bukan dari kemampuan meredam kritik. Bagi penguasa, transparansi adalah satu-satunya jalan menjaga kepercayaan publik di tengah tekanan fiskal.

Akhirnya, UP3 Tanimbar adalah ujian bersama. Jika pemberitaan masif berujung pada klarifikasi institusional yang tegas audit terbuka, langkah hukum proporsional, dan kepastian bagi keuangan daerah maka Hari Pers menemukan maknanya. Namun jika ia hanya menjadi kebisingan tanpa konsekuensi, kita perlu jujur mengakui: pengaruh pers sedang diuji oleh tembok lobi dan kuasa.

Di situlah pertaruhan sesungguhnya. Bukan pada siapa yang paling keras bersuara, melainkan pada apakah suara itu mampu menggerakkan hukum. Hari Pers bukan selebrasi, melainkan pengingat: demokrasi hidup ketika kebenaran tak berhenti sebagai berita, tetapi menjelma tindakan.

(AT/BAJK)

Tinggalkan Balasan