Saumlaki, ambontoday.com – Terkait dugaan pemalsuan dokumen daerah yang dilakukan oleh Irban satu Setda Kepulauan Tanimbar Eduardus Utukaman bersama kuasa hukumnya Andreas Go, guna memuluskan gugatan cerainya di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar Brampy Moriolkossu kepada media ini katakan, terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Irban satu, sesuai yang diberitakan sebelumnya, kini sementara dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Kami telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut, jika ditemukan terbukti maka, akan diberikan sanksi atau hukuman disiplin sebagai seorang ASN,” ujar Moriolkossu Kamis, (27/3/2025) diruang kerjanya.
Dikatakan juga, jika dugaan itu terbukti maka itu, bisa masuk dalam aspek pidana, karena terang – terang pihak Irban satu dan kuasa hukumnya berani memalsukan dokumen milik Pemda, namun dilihat dari sisi pemerintahan Darrah, pihaknya belum melihat ke aspek itu namun Pemda melihat dari pelangran disiplin dan kode etiknya.
“Terkait permohonan itu mungkin terjadi di masa pejabat sekda yang lalu, saya tidak tau Karena itu suda terjadi , saya kan baru menjadi pelaksana sekda itu tanggal 30 Desember 2024 dan kemudian menjabat SEKDA itu tertanggal 17 Februari 2025.
Sedangkan dari dokumen yang beredar di pemberitaan itu ada di bulan Agustus 2024, kita sementara telusuri, meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan apabila benar dokumen itu tidak ada, berarti itu dokumen palsu dan pasti di jatuhi hukuman disiplin karena itu pelanggaran,” ungkapnya.
Lanjut Sekda, yang bersangkutan kan ASN ,Jadi serahkan pada pemerintah daerah untuk melakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya, sehingga jika benar terjadi pelanggaran disiplin terkait dengan persoalan itu, suda pasti akan di rekomendasikan inspektorat bagi Irban satu.
“Ingat Bupati kita sekarang lebih serius dalam memperhatikan Etitut ASN, atau sikap dari seorang ASN , Justru itu kalau memang terjadi pelanggaran, memang tetap harus di jatuhi hukuman disiplin.
jika benar dia (irban satu-red) melakukan sesuatu yang tidak patut dan mempermalukan harkat dan martabat sebagai aparatur sipil negara, sesuai yang diamantkan dalam. PP 92 Tahun 2014, maka sudah barang tentu tidak akan di maafkan,” jelas Sekda.
Ingat, Ini soal disiplin, jadi disiplin PNS itu ada hal hal yang memang wajib untuk di lakukan, ada juga larangan larangan yang tidak bole di lakukan, ada kewajiban dan ada larangan. Sehingga ASN diminta untuk selalu menjaga marwa dan jati diri Pemda, karena itu tugas pokok yang mestinya diLaksanakan secara saksama dan bertanggungjawab.
Disis lain, proses persidangan sudah ada pada kesimpulan nanti di hari Jumat (28/3/2025) maka Pemda mesti bertindak cepat, dilain sisi, Hakim mesti jeli dalam memberikan kesimpulan sesuai dengan fakta persidangang, karena besar dugaan dokumen penggugat cacat hukum atau palsu. (AT/DJU)




















