Ambontoday.com, Ambon.- Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menegaskan pentingnya segera menghadirkan Undang-Undang Kepulauan sebagai landasan hukum yang adil bagi provinsi-provinsi berciri kepulauan, khususnya Maluku, dalam pengelolaan wilayah laut dan distribusi anggaran negara.
Penegasan tersebut disampaikan Wagub saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Undang-Undang Kepulauan dengan tema “Mewujudkan Kesejahteraan dan Kedaulatan Maritim Maluku sebagai Provinsi Kepulauan” yang digagas oleh Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Bertempat di Lantai 4 Hotel Grand Avira, Rabu (28/01/2026)
Dalam sambutannya, Vanath menjelaskan bahwa sejak Deklarasi Djuanda, Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan, namun hingga kini kebijakan fiskal nasional belum sepenuhnya mencerminkan karakter tersebut.
“Maluku ini 93 persen wilayahnya adalah laut, tetapi dalam perhitungan dana alokasi umum yang dihitung hanya daratannya yang sekitar 7 persen. Ini yang membuat daerah kepulauan selalu tertinggal secara fiskal,” tegasnya
Vanath menilai, ketimpangan tersebut berdampak langsung pada tingginya biaya logistik, mahalnya harga kebutuhan pokok, serta lambannya pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan.
“Ikan di pulau-pulau kita murah, tetapi ketika sampai di Ambon menjadi mahal karena rantai pasoknya panjang dan mahal. Ini persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan tanpa perubahan kebijakan nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vanath menekankan bahwa Undang-Undang Kepulauan tidak hanya soal pengakuan wilayah laut, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal, pembangunan infrastruktur maritim, serta penguatan ekonomi berbasis sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kalau wilayah laut dihitung sebagai ruang fiskal, maka penerimaan daerah dari sektor kelautan dan perikanan akan jauh lebih adil. Itu akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Vanath juga mengingatkan bahwa perjuangan Undang-Undang Kepulauan merupakan perjuangan politik yang membutuhkan konsolidasi dan keberanian.
“Undang-undang itu produk politik. Karena itu harus diperjuangkan secara bersama-sama, dengan konsolidasi kekuatan daerah kepulauan agar suara kita tidak kalah di tingkat nasional,” Ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Wagub mengapresiasi peran generasi muda dan kalangan akademisi yang terus mendorong diskursus kebijakan strategis bagi masa depan Maluku.
“Saya senang anak-anak muda Maluku mengambil peran dalam forum seperti ini. Maluku tidak kekurangan potensi, yang kita butuhkan adalah gagasan, keberanian, dan konsistensi untuk memperjuangkannya,”tutup Vanath.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan FGD tersebut, diskusi diharapkan mampu melahirkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi bahan advokasi bersama Pemerintah Daerah, Akademisi, dan pemangku kepentingan terkait dalam mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Kepulauan.
Upaya ini dinilai penting untuk memastikan terwujudnya keadilan fiskal, penguatan kedaulatan maritim, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi-Provinsi kepulauan, khususnya Maluku. (Diskominfo Maluku/AT)









