
Warga BurseL Palang Kantor Desa, Tolak Penunjukan Penjabat Kepala Desa
Ambontoday.com — Masyarakat Desa Tifu, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (BurseL), melakukan aksi protes dengan memalang Kantor Desa Tifu pada Rabu (14/01/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan keras terhadap penunjukan Deki Rolis Solissa sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Tifu.
Aksi protes ini dipimpin langsung oleh tokoh adat Jou Tifu, Roy Behuku, bersama unsur adat lainnya, serta didampingi masyarakat dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemalangan kantor desa dilakukan sebagai simbol penolakan dan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pengangkatan penjabat desa yang dinilai tidak melibatkan aspirasi anak negeri.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang dipasang di Kantor Desa Tifu, masyarakat bersama BPD dan tokoh adat menyatakan dengan tegas bahwa mereka menolak penunjukan Deki Rolis Solissa sebagai Penjabat Desa Tifu.
Pernyataan tersebut juga ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, khususnya kepada Bupati dan Wakil Bupati, agar memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Desa Tifu.
Tokoh adat Jou Tifu, Roy Behuku, menegaskan bahwa penolakan tersebut didasari oleh keyakinan bahwa Desa Tifu masih memiliki generasi putra daerah yang berstatus aparatur sipil negara (PNS) dan dinilai mampu memimpin desa secara lebih memahami adat, budaya, serta kondisi sosial masyarakat setempat.
“Kami masyarakat Desa Tifu menolak saudara Deki Rolis Solissa sebagai penjabat desa. Kami masih memiliki anak negeri yang berstatus PNS dan mampu memimpin desa kami,” tegas Roy Behuku.

Ia juga menyampaikan harapan agar Bupati Buru Selatan, Lahamidi, dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tifu, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan unsur adat yang telah menyampaikan sikap secara terbuka.
Lebih lanjut, Roy Behuku menegaskan bahwa aksi pemalangan Kantor Desa Tifu tidak akan dihentikan dan kantor desa tidak akan dibuka hingga ada perhatian khusus serta kejelasan sikap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan terkait polemik pengangkatan penjabat desa tersebut.
“Kami tidak akan membuka kantor desa ini sampai ada penyelesaian dan perhatian dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
[Nar’Mar]
.




















