Warning !!!
Pemuda Katolik Komcab KKT Menanti Perda Pertanggungjawaban APBD 2024.

Saumlaki, Ambontoday.com – Perda Pertanggungjawaban Bupati adalah peraturan daerah yang mengatur tentang pertanggungjawaban Bupati dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perda ini biasanya memuat ketentuan tentang pelaporan keuangan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan sanksi bagi Bupati yang tidak melaksanakan pertanggungjawaban tersebut.
Perda Pertanggungjawaban Bupati memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD, serta untuk memastikan bahwa Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan APBD.
Untuk maksud di atas, Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar melalui Devisi Hubungi OKP dan Antar Lembaga, Hotman Manunwembun menyampaikan masyarakat Tanimbar butuh transparansi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyediakan informasi keuangan daerah secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Hotman, hal ini perlu dilakukan karena selama ini terkesan pertanggungjawaban Bupati atau Pj Bupati selalu tertutup. Kami minta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD KKT agar sebelum pelaksanaan Perda Pertanggungjawaban PJ Bupati tahun 2024 nanti bisa dipublikasikan sehingga perlu ada keterlibatan masyarakat.
“Kami Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar menanti Perda Pertanggungjawaban PJ Bupati KKT tahun 2024 lebih khusus soal Pembayaran UP3 karena dugaan kami birokrasi melalui PJ Bupati sementara lakukan langkah “patgulipat” untuk melunasi UP3 milik pengusaha Mega proyek AT,” tegas Hotman.
‘’Padahal kemampuan daerah lagi parah dan kondisi perekoniam masyarakat tengah berada pada titik yang paling rendah,’’ kata Hotman jengkel.
Kami tetap fokus mengawal Pembayaran UP3 kepada AT yang sesuai dugaan kami telah mengorbankan masyarakat dan telah memecah belah birokrasi atas kebijakan pembayaran UP3 dimana sebagian birokrasi menolak untuk pembayaran dimaksud,” tandasnya.
Selain itu Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar juga akan mengawal dengan ketat perjalan dinas Pj Bupati KKT yang terlihat hampir tiap Minggu ke luar daerah bersama kroni-kroninya bahkan sampai ke Ibu Kota Negara (IKN) yang memboyong hampir semua kroni gedung Enos, TR cs.
“Untuk itu, sebagai salah satu Organisasi Kepemudaan di Tanimbar, sekali lagi kami minta Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD KKT agar bisa mempublikasikan agenda Perda Pertanggungjawaban Pj Bupati KKT tahun 2024 agar seluruh masyarakat bisa mengaksesnya yang meliputi; Pengelolaan APBD, Pelaporan keuangan daerah, Penggunaan dana daerah, Kontrak dan perjanjian daerah karena tujuan transparansi keuangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Meningkatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
2. Mencegah korupsi dan penyalahgunaan dana.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.” Jelas Hotman.
Mengakhiri pernyataannya, Hotman sekali lagi menyerukan kepada seluruh masyarakat agar mari bersama-sama mengawal “Perda Pertanggungjawaban Pj Bupati KKT tahun 2024” lebih khusus proses Pembayaran UP3 dan Perjalanan Dinas Pj Bupati beserta kroni-kroninya yang disinyalir tidak sesuai mekanisme dan terlalu berlebihan demi Pro Bono Publico. (AT/BAJK)
















