
IPR untuk Rakyat atau Asing? Enam WNA Diduga Bekerja di Tambang Gunung Botak
Ambontoday.com — Keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan pertambangan Kaku Lea Bumi, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, patut dipertanyakan secara hukum. Pasalnya, kawasan tersebut dikelola koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin yang secara tegas diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat lokal dan tenaga kerja warga negara Indonesia (WNI).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keenam WNA tersebut berada di lokasi pada Sabtu, 1 Januari 2026, dan diduga merupakan karyawan perusahaan milik Helena Ismail, yang diketahui berstatus sebagai ibu angkat koperasi pemegang IPR di kawasan Gunung Botak.
“Mereka enam orang warga asing asal Tiongkok dan merupakan karyawan perusahaan milik Helena Ismail,” ujar sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa para WNA itu bekerja di bagian teknis. “Mereka adalah teknisi obat,” tambahnya.
Fakta ini memunculkan tanda tanya serius. IPR secara normatif diberikan negara untuk mengakomodasi penambangan rakyat, memperluas kesempatan kerja bagi WNI, serta mencegah dominasi modal dan tenaga asing di sektor pertambangan skala kecil. Kehadiran WNA di wilayah IPR berpotensi bertentangan dengan semangat dan tujuan pemberian izin tersebut.
Pertanyaan pun mengemuka: apakah pelaksanaan IPR di Gunung Botak masih berjalan sesuai koridor hukum, atau telah menyimpang dengan melibatkan tenaga kerja asing?
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Baharudin Besan, saat dikonfirnasi Senin, 5 Januari 2026, mengaku belum menerima laporan resmi terkait keberadaan WNA di kawasan Gunung Botak.

“Kami sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi terkait kehadiran WNA, apalagi sampai ke kawasan Gunung Botak. Intinya, kami di Dinas Koperasi belum mengetahuinya,” kata Baharudin.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Helena Ismail telah dilakukan. Pesan konfirmasi dikirim melalui WhatsApp dan diikuti panggilan langsung. Berdasarkan riwayat pesan, yang bersangkutan diketahui telah membaca pesan (centang biru) dan hanya membalas singkat, “selamat pagi juga pak.” Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan WNA tersebut.
Konfirmasi juga diajukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Haris, terkait dugaan aktivitas WNA di kawasan Gunung Botak dan keterkaitannya dengan perusahaan milik Helena Ismail. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan yang diberikan.

Media ini memiliki dokumen biodata enam WNA dari Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Buru pada Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, para WNA tercatat memiliki jabatan di PT Harmoni Alam sebagai berikut:
Manise Tan Weizhong — Teknisi Lapangan
Manise Li Jianfeng — Teknisi Lapangan
Manise Wu Yuesheng — Field Manager
Manise Wu Jing — Marketing dan Commercial Manager
Manise Peng Ke — Staf Teknis
Manise Cai Min — Staf Teknis
Selain biodata, tim PORA juga menyerahkan salinan paspor salah satu WNA, yang menunjukkan masa berlaku dokumen perjalanan tersebut dari 3 Januari 2024 hingga 3 Januari 2034.
Kasus ini menempatkan sejumlah isu hukum dan tata kelola pada sorotan publik, mulai dari kepatuhan terhadap regulasi IPR, legalitas penggunaan tenaga kerja asing di wilayah pertambangan rakyat, hingga transparansi pengelolaan koperasi dan perusahaan yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang menyeluruh dari pihak-pihak terkait. Media ini akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan memperbarui pemberitaan seiring dengan adanya pernyataan resmi dari instansi berwenang maupun pihak koperasi dan perusahaan yang disebutkan.
[Nar’Mar]
.



