Penuhi Hak Disabilitas, DPRD Maluku Dorong Bentuk Perda

Spread the love

Ambon, Ambontoday.com-DPRD Provinsi Maluku akan mendorong pembentukan Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal ini dikarenakan penyandang disabilitas di Maluku dinilai masih kurang diperhatikan. Terutama dalam hal Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti fasilitas khusus, termasuk pekerjaan, jalan, transportasi dan lainnya.

“Kita sudah sepakat untuk mendorong pembentukan Perda Disabilitas.Karena pasca diterbitkannya UU nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, hingga kini Maluku belum membentuk sebuah Perda dimaksud,”ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/03/2023).

Pembentukan Perda Disabilitas, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Ketua DPRD Maluku bersama Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Provinsi Maluku, yang dikoordinir Ketua Pertuni Maluku, Yohana Maitimu.

Dikatakan, ada dua jalur dalam proses pembentukan Perda, yaitu usulan dari Pemerintah Daerah Maluku, dan usulan inisiatif DPRD Maluku.

Untuk usulan inisiatif DPRD, dirinya telah mendorong Komisi IV, atau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai leading sektor.

Alhasil, usulan tersebut langsung direspon, dengan target sebelum berakhir masa jabatan di tahun 2024 mendatang, Perda tentang disabilitas telah ditetapkan DPRD Maluku.

“Kita semua sepakat dalam spirit yang sama, bahwa kita akan memulai gerakan ini, dan kami berharap sebelum masa jabatan kami berakhir, perda tentang penyandang disabilitas sudah harus terbit sebagai perda payung untuk seluruh daerah di Maluku,”tegasnya.

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya telah meminta Koalisi Daerah Organisasi Penyandang Disabilitas, dan Lembaga Pemerhati Disabilitas Provinsi Maluku untuk membantu menyusun legal draft, sedangkan akademik draft akan dicairkan bersama-sama.

“Rumusan legal draf ini nanti kita diskusikan semacam workshop yang akan difasilitasi DPRD. Sehingga subtansi dari pelaksanaan UUD 1945, setiap warga negara berkedudukan dalam hukum dan pemerintah dapat mereka alami dan menjadi bagian yang utuh,”ucapnya.

Baca Juga  Sesali Pernyataan Wakil Pimpinan II DPRD, 20 Aleg Minta Pimpinan Segera Agendakan Paripurna Internal

Pada prinsip, Benhur memastikan dua hal yang menjadi tuntutan penyandang Disabilitas terkait akomodasi yang layak, dan aksesibilitas, tetap menjadi perhatian DPRD dalam memperjuangkan Perda tersebut.

“Prinsipnya kita susah sepakat untuk mendorong Perda tentang disabilitas, untuk memberikan dasar hukum, menghormati dan melindungi hak-hak warga, khususnya penyandang disabilitas, yang selama ini merasa di diskriminasi,” pungkasnya. (AT-009)

Berita Terkini