Tutup Masa Sidang II, DPRD dan Pemkot Ambon Sahkan 3 Ranperda

Spread the love
Ambontoday.com, Ambon.- DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 pada Senin 26 Mei 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz L Tamaela, dan dihadiri langsung Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Wakil Walikota Ambon, Ely Toisuta, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris DPRD, serta para pimpinan OPD dan perangkat daerah.

Ketiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni, Pertama, Perda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Kedua, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dan yang Ketiga, Perda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Pada kesempatan itu Walikota Ambon, Bodewin Watimena dalam sambutannya menyampaikan, pengesahan ketiga Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan kota Ambon kedepan dan memperkuat pelayanan publik.

Terkhusus untuk Perhubungan masalah penyelenggaraan transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi, serta pengaturan kegiatan filantropi agar lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

‎“Masalah transportasi harus dikembangkan dan dikelola melalui pemanfaatan potensi lokal agar mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan publik, sehingga dibutuhkan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Selain itu, maraknya praktik pengumpulan dana tanpa izin yang selama ini terjadi di kota Ambon berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu, setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang harus memiliki izin resmi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan maupun kerugian di tengah masyarakat,” jelasnya.

‎Dirinya mengatakan, untuk penanganan masalah sosial, keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan membutuhkan pendekatan menyeluruh.

Ranperda yang disahkan mengatur
‎langkah-langkah penanganan mulai dari pencegahan, rehabilitasi sosial, hingga tindak lanjut pasca-rehabilitasi, tetapi Pemerintah Kota Ambon juga mengakui kekurangan karena belum ada rumah singgah yang kita sediakan sehingga kedepan hal ini juga akan menjadi perhatian.

Baca Juga  Komisi Satu Minta Pemkot Segera Buat Ranperda Anjing Rabies

Walikota menekankan, Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Dinas Sosial untuk menata kembali permasalahan sosial secara terstruktur, termasuk keberadaan anak jalanan dan gepeng yang sering terlihat di persimpangan jalan dan tempat umum.

Sebagai Walikota, Watimena menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas kolaborasi yang baik dalam pembahasan dan pengesahan ketiga Ranperda tersebut. Ia berharap regulasi ini mampu menjawab aspirasi masyarakat dan memperkuat pondasi pembangunan kota Ambon kedepan.

“Ketiga Perda ini akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan secara resmi. Kami yakin regulasi ini akan menjawab kebutuhan mendesak kota saat ini,” ucapnya. (AT)

Berita Terkini